Pontianak (Antara Kalbar) - Kota Pontianak menjadi tuan rumah Musyawarah Komisariat Wilayah V Regional Kalimantan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Senin, mengatakan agenda musyawarah yang mulai digelar Senin itu membahas beberapa hal serta memilih Ketua Apeksi Regional V Kalimantan.

"Yang jelas saya tidak mungkin menjabat posisi itu karena jabatan saya selaku wali kota hanya tinggal dua tahun lagi," katanya.

Ia mengatakan dalam musyawarah itu juga akan merumuskan langkah-langkah efektif untuk percepatan pembangunan kota-kota di Kalimantan.

"Sembilan kota di Kalimantan ini sangat strategis dan memiliki potensi yang luar biasa dalam sumbang sihnya terhadap pembangunan nasional," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memandang hal tersebut.

"Mudah-mudahan ini menjadi�pemikiran Komisiarat Regional V Kalimantan Apeksi ini, sumbangan pemikiran untuk pemerintah pusat dalam membuat kebijakan untuk Kalimantan," kata Sutarmidji.

Dia juga berharap kepada wali kota se-Kalimantan memberikan ide-ide yang mumpuni dan bisa digunakan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan itu.

Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan membawa dampak positif yang cepat untuk masyarakat di kota-kota se-Kalimantan.

Dalam musyawarah Apeksi Regional Kalimantan itu, Kota Pontianak menginginkan pembangunan yang berkeadilan, khususnya dalam dunia pendidikan.

Ia menjelaskan anggaran pendidikan di pemerintah pusat besar, sementara anggaran yang diturunkan ke daerah-daerah, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dasar dalam hal ini fisik bangunan dan peningkatan kualitas pendidikan, masih kecil.

Anggaran pendidikan itu, katanya, lebih banyak diperuntukkan belanja pegawai, misalnya sertifikasi.

"Kita minta adanya pemerataan dalam pembangunan fisik, karena di Pontianak masih sedikit sekali yang tersentuh anggaran pusat untuk pembangunan sekolah. Kita membangun gedung-gedung sekolah dengan APBD murni," kata Sutarmidji.

Ia juga menilai, kebijakan-kebijakan pusat yang sifatnya mendadak bisa merugikan daerah, misalnya penghapusan peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah yang dilakukan saat tahun anggaran berjalan.

"Semestinya tidak dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan karena membahayakan APBD kabupaten/kota," kata Sutarmidji.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016