Sambas (Antara Kalbar) - Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sarwono mengatakan berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang dibuktikan PPN Pemangkat menjadi wilayah bebas korupsi (WBK).

"PPN Pemangkat sebagai WBK. Secara sistem kita sudah buat aturan mulai dari kebijakan pelayanan, SOP pelayanan, juga survei kepuasan publik yang setiap tahun dievaluasi," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.

Sarwono mengatakan bahwa PPN Pemangkat telah intens melakukan komunikasi dengan pengguna jasa perpanjangan perizinan kapal di atas 30 GT.

"Kita juga telah membuka sarana komunikasi dengan stakeholder terkait seperti nelayan, pemilik kapal, pengguna lahan dan bangunan, pelayanan pengaduan yang kita berikan juga dapat dilakukan melalui alamat email dan telepon. Selain melalui cara yang biasa, seperti tatap muka langsung," katanya.

Ia menambahkan ada pengaduan terkait dengan pelayanan termasuk di dalamnya pungli dan lain-lainnya, dapat menyampaikan hal tersebut melalui telepon dan email.

"Setiap laporan akan kita dalami dan cek langsung dengan secepatnya," kata dia.

Saat ini katanya bahwa PPN Pemangkat telah memberikan pelayanan perizinan untuk kapal dengan bobot 31 hingga 60 GT.

"PPN Pemangkat diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan perpanjangan izin kapal penangkap atau pengangkut ikan ukuran di atas 31 sd 60 GT yang tidak melakukan perubahan. Semoga ini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat," katanya.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016