Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan ada pengawasan bersama, khususnya oleh aparat internal agar tidak ada penyelewengan penyaluran dana BOS di setiap daerah.
"Kami pernah menerima laporan dugaan penyelewengan, tetapi dalam jumlah yang relatif kecil, dan tidak menyangkut penyelewengan negara dalam artian jabatan negara yang tinggi, sehingga penanganannya diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian," kata Alexander saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar beserta SKPD dan Pemda di provinsi itu, Rabu.
Dia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlibat aktif dalam pengusutan jika ada penyelewengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena untuk BOS lebih banyak ditangani kejaksaan dan kepolisian.
Walaupun kewenangan dalam pengawasan penyaluran dana BOS tidak masuk dalam ranah KPK, namun, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau agar dana BOS digunakan seefisien mungkin karena menyangkut pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Para orang tua pun diharapkannya dapat melakukan pengawasan di sekolah.
"Pengawasan itu dilakukan ketika penggunaan dana BOS itu dilakukan secara transpran, berapa penerimaannya, digunakan untuk apa saja. Jika itu diperuntukkan untuk renovasi sekolah maka orangtua bisa melakukan pemantauan," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Alexius Akim mengaku ada perlu adanya perbaikan beberapa pasal dan juknis dari penggunaan dana BOS tersebut. Perbaikan itu diharapkan agar tidak ada salah tafsir terhadap pelaksana dan aparat penegak hukum.
Dia mencontohkan berdasarkan juknis monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS harus dilakukan ke tingkat sekolah. Menurut Akim pelaksana tidak akan mampu melakukan itu karena mengingatkan jumlah sekolah di Kalbar yang tidak sedikit.
"Jika di Kalbar ada 7.000 sekolah dan ada 6.999 sekolah yang diawasi. Ternyata ada satu sekolah yang tidak diawasi karena keterbatasan yang akhirnya malah menimbulkan permasalahan," kata dia.
(KR-RDO/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami pernah menerima laporan dugaan penyelewengan, tetapi dalam jumlah yang relatif kecil, dan tidak menyangkut penyelewengan negara dalam artian jabatan negara yang tinggi, sehingga penanganannya diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian," kata Alexander saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar beserta SKPD dan Pemda di provinsi itu, Rabu.
Dia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlibat aktif dalam pengusutan jika ada penyelewengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena untuk BOS lebih banyak ditangani kejaksaan dan kepolisian.
Walaupun kewenangan dalam pengawasan penyaluran dana BOS tidak masuk dalam ranah KPK, namun, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau agar dana BOS digunakan seefisien mungkin karena menyangkut pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Para orang tua pun diharapkannya dapat melakukan pengawasan di sekolah.
"Pengawasan itu dilakukan ketika penggunaan dana BOS itu dilakukan secara transpran, berapa penerimaannya, digunakan untuk apa saja. Jika itu diperuntukkan untuk renovasi sekolah maka orangtua bisa melakukan pemantauan," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Alexius Akim mengaku ada perlu adanya perbaikan beberapa pasal dan juknis dari penggunaan dana BOS tersebut. Perbaikan itu diharapkan agar tidak ada salah tafsir terhadap pelaksana dan aparat penegak hukum.
Dia mencontohkan berdasarkan juknis monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS harus dilakukan ke tingkat sekolah. Menurut Akim pelaksana tidak akan mampu melakukan itu karena mengingatkan jumlah sekolah di Kalbar yang tidak sedikit.
"Jika di Kalbar ada 7.000 sekolah dan ada 6.999 sekolah yang diawasi. Ternyata ada satu sekolah yang tidak diawasi karena keterbatasan yang akhirnya malah menimbulkan permasalahan," kata dia.
(KR-RDO/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016