Jakarta (Antara Kalbar) - Polri telah mendengarkan keterangan dari sebanyak 22 orang saksi untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Paling tidak ada sepuluh orang saksi ahli yang sudah kami dengar keterangannya yaitu saksi ahli yang diajukan oleh terlapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan ada tujuh orang yang dari penyidik," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu malam.

Kapolri telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Sabtu membahas tindak lanjut penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Menurut Tito, Bareskrim juga mendengarkan saksi-saksi dari tiga macam keahlian yaitu ahli bahasa, ahli agama dan ahli hukum pidana.

Saksi sebagai ahli bahasa ditujukan untuk mendalami apakah kata-kata yang disampaikan Basuki mengandung unsur-unsur penghinaan ataupun penodaan agama.

Sementara untuk ahli agama Islam akan menjelaskan tentang penafsiran surat Al Maidah ayat 51.

"Sedangkan saksi ahli hukum pidana, ini terutama berkaitan dengan unsur dengan sengaja, karena dalam pasal 156 a tersebut harus ada unsur dengan sengaja, artinya 'mens rea', ada maksud lain-lain," kata Tito.

Kapolri menjelaskan pihaknya telah memanggil Gubernur yang akrab disapa Ahok itu untuk mendengar keterangannya pada Senin (7/11).

Kapolri juga mengundang media sehingga informasi terbuka dan transparan.

Sebelumnya pada Jumat malam (4/11), Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sepakat untuk menegakkan hukum atas dugaan tersebut.

"Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," kata Jokowi terkait hasil pertemuan antara pemerintah dengan perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. .B019

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016