Singkawang (Antara Kalbar) - Warga Kota Singkawang menilai kinerja Badan Pertanahan Nasional setempat lamban dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

"Pembuatan sertifikat tanah saya seluas 4 hektare yang terletak di Parit Lintang, Desa Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara itu sudah diajukannya sejak tahun 2013 silam tapi belum beres," kata warga Kota Singkawang, Suprapto, di Singkawang, Kamis.

Ia mempertanyakan mengapa sertifikat tanahnya miliknya sampai sekarang belum juga diterbitkan oleh Kantor BPN Singkawang.

Pria yang bertugas di Mapolsek Singkawang Utara ini mempertanyakan apa sebenarnya yang masih menjadi permasalahan sehingga sertifikat itu belum bisa diterbitkan sampai sekarang.

Sementara persyaratan yang diminta oleh BPN Singkawang terkait pembuatan sertifikat itu sudah dipenuhi semua.

"Bahkan saya pun sudah melakukan pembayaran sesuai dengan permintaan, seperti biaya ukur, loket, panitia, dan PBB," tuturnya.

Jika ditotalkan, pembayaran yang sudah dilakukan Suprapto ada sekitar lebih kurang Rp1 juta.

"Namun, sewaktu saya mempertanyakan hal ini, justru dijawab oleh Kepala BPN Singkawang (yang sekarang), jika sertifikat tanah saya tidak bisa diproses, lantaran kena Perda Kawasan Pemukiman," ungkapnya.

Suprapto menyatakan sempat menanyakan perda yang dimaksudkan tersebut. Sementara Kepala BPN Singkawang menyatakan, tanah anggota polisi itu kena Perda Kawasan Pemukiman tahun 2014.

"Yang saya sesalkan, Perda itukan berlaku sesudah saya mengajukan penerbitan sertifikat pada tahun 2013," katanya.

Suprapto menduga jika kinerja BPN Singkawang tidak becus dan syarat dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum BPN Singkawang.

Dia mengatakan akan melaporkan hal ini ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agraria.�

"Akan saya laporkan, bahwa kerja BPN Singkawang tidak becus dan sarat dengan pungli, karena saya curiga uang yang sudah saya keluarkan apakah masuk ke kas negara atau kantong pribadi," tuturnya.

Dia mengatakan hari ini juga akan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang.�Meski Kepala BPN Singkawang ada inisiatif untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya.

"Tapi tidak saya terima. Enak benar, sementara saya sudah tiga tahun terzalimi," katanya lagi.�

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa media belum bisa mengkonfirmasi Kepala BPN Singkawang terkait hal ini.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016