Pontianak (Antara Kalbar) - Warga Singkawang, Suprapto resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat BPN ke pihak kepolisian.

"Saya sudah resmi melaporkan indikasi pungli yang dilakukan oknum pejabat BPN Singkawang, yang mana sewaktu saya mengajukan pembuatan sertifikat tanah seluas 4 hektare di Parit Lintang, Desa Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara," kata Suprapto, di Polres Singkawang, Sabtu.

Suprapto yang juga anggota Polsek Singkawang Utara ini melaporkan tentang uang yang sudah dikeluarkannya untuk pengajuan sertifikat tanah.

Atas kejadian ini, Suprapto meminta agar Polres Singkawang menindaklanjuti secara tuntas laporan yang dibuatnya.

"Jangan sekali-sekali dibiarkan. Karena pungli ini sudah menjadi atensi Pemerintah dan Kapolri," tuturnya.

Sekecil apapun nilainya, tegas Suprapto, bahwa pungli harus diberantas.

Kemudian, dengan kejadian yang sudah dialami Kapospol Sungai Bulan ini, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai BPN lainnya untuk dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat sesuai dengan fungsinya.

"Sehingga tidak ada korban-korban lain lagi selain saya," tuturnya. Menurutnya, laporan indikasi pungli ini tidak main-main. "Setelah di Polres Singkawang, selanjutnya akan saya teruskan laporan ini ke Kapolri dan Presiden," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suprapto mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat miliknya oleh BPN Kota Singkawang.

"Saya telah mengajukan pembuatan sertifikat pada tahun 2013 silam. Tapi sampai sekarang sertifikat tanah saya belum juga diterbitkan oleh BPN Singkawang," kata Suprapto.

Menurutnya, segala persyaratan yang diminta oleh BPN dalam pembuatan sertifikat itu sudah dipenuhi semuanya.

"Tapi mengapa sertifikat yang saya inginkan belum juga jadi-jadi sampai sekarang," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016