Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah bersama Satpol Pamong praja Kota Pontianak melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan yang menunggak pajak.
"Hari ini, kami datang sebanyak 10 tempat hiburan yang melakukan penunggakan pajak maupun yang belum mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan, Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Selasa.
Ruli menjelaskan, pihaknya dalam melakukan razia terhadap tempat hiburan dan yang belum mendaftarkan tempat usaha itu, telah memasang stiker dan meminta pemilik tempat usaha untuk menandatangani agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
Stiker tersebut, berbunyi "peringatan, tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan tidak bersedia membayar pajak daerah. Jika dalam tujuh hari kerja, tidak mendaftar, melapor dan membayar pajak daerah ke Dispenda Kota Pontianak maka akan dilakukan penertiban".
"Razia yang kami lakukan sebagai tindak lanjut terhadap tempat-tempat hiburan yang sudah diberikan peringatan sebelumnya. Karena tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, maka kami bersama Satpol PP melakukan razia ini," katanya.
Ia menambahkan, razia itu bertujuan supaya para wajib pajak segera melakukan kewajibannya membayar pajak dari penghasilan usaha yang mereka peroleh.
Sebagai pelaku usaha, mereka sudah menjalankan haknya untuk melakukan kegiatan usaha serta menikmati hasil pembangunan. "Kalau sudah bicara hak, maka kaitannya dengan kewajiban yakni membayar pajak," kata Ruli.
Menurut dia, razia yang digelar masih dalam bentuk persuasif, sebab pihaknya akan memberikan pembinaan supaya mereka segera melakukan kewajibannya dalam melunasi pajak.
Namun jangka waktu yang diberikan adalah tujuh hari kerja sejak penempelan stiker terhadap tempat usaha yang belum melunasi pajaknya, katanya.
"Apabila dalam tujuh hari mereka tidak mengindahkannya, maka akan dilakukan penutupan sementara, baru dilakukan pencabutan hingga pajak yang ditunggak itu dibayar," katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Hari ini, kami datang sebanyak 10 tempat hiburan yang melakukan penunggakan pajak maupun yang belum mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan, Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Selasa.
Ruli menjelaskan, pihaknya dalam melakukan razia terhadap tempat hiburan dan yang belum mendaftarkan tempat usaha itu, telah memasang stiker dan meminta pemilik tempat usaha untuk menandatangani agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
Stiker tersebut, berbunyi "peringatan, tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan tidak bersedia membayar pajak daerah. Jika dalam tujuh hari kerja, tidak mendaftar, melapor dan membayar pajak daerah ke Dispenda Kota Pontianak maka akan dilakukan penertiban".
"Razia yang kami lakukan sebagai tindak lanjut terhadap tempat-tempat hiburan yang sudah diberikan peringatan sebelumnya. Karena tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, maka kami bersama Satpol PP melakukan razia ini," katanya.
Ia menambahkan, razia itu bertujuan supaya para wajib pajak segera melakukan kewajibannya membayar pajak dari penghasilan usaha yang mereka peroleh.
Sebagai pelaku usaha, mereka sudah menjalankan haknya untuk melakukan kegiatan usaha serta menikmati hasil pembangunan. "Kalau sudah bicara hak, maka kaitannya dengan kewajiban yakni membayar pajak," kata Ruli.
Menurut dia, razia yang digelar masih dalam bentuk persuasif, sebab pihaknya akan memberikan pembinaan supaya mereka segera melakukan kewajibannya dalam melunasi pajak.
Namun jangka waktu yang diberikan adalah tujuh hari kerja sejak penempelan stiker terhadap tempat usaha yang belum melunasi pajaknya, katanya.
"Apabila dalam tujuh hari mereka tidak mengindahkannya, maka akan dilakukan penutupan sementara, baru dilakukan pencabutan hingga pajak yang ditunggak itu dibayar," katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016