Pontianak  (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, mendukung adanya hukuman mati bagi tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 kilogram.

"Saya sangat prihatin dengan kondisi sekarang, Kota Pontianak sudah menjadi tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar, sehingga para pelaku yang tertangkap sebaiknya diberikan hukuman berat saja biar memberikan efek jera," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Sebelumnya, Minggu (6/11) Jajaran Jantanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng dan Lee Sing Chua yang membawa 18 kilogram sabu-sabu, saat keduanya berada di rumah kontrakan di Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota.

Edi menjelaskan, tersangka layak diganjar hukuman mati karena jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, agar bisa memberikan efek jera bagi penyalahguna narkoba lainnya.

"Kerja keras Polresta Pontianak ini membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkoba, tetapi untuk menekan peredaran narkoba seminimal mungkin harus mendapat dukungan semua pihak," katanya.

Menurut dia, tindakan tegas kepada pelaku narkoba, harus dilakukan karena ini sudah menyangkut kelangsungan hidup anak bangsa Indonesia ke depannya. Bila tidak dicegah maka narkoba ini akan merusak dan menghancurkan bangsa ini.

Sebelumnya, Kepala Polda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Kalbar, agar tidak merusak generasi penerus bangsa.

"Terungkapnya peredaran narkoba dari Kalbar ke luar pulau, rata-rata berasal dari negara tetangga kita, Malaysia, sehingga harus dicegah dan diperangi bersama-sama," katanya.

Menurut dia, Kalbar termasuk daerah rawan, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, baik darat dan lautan. "Kita lintasan peredaran narkoba, sehingga harus diperangi oleh semua masyarakat, karena tidak hanya merusak kita, tetapi generasi penerus bangsa," katanya.

Narkoba jenis sabu-sabu yang lewat Kalbar adalah jenis kristal atau yang termahal sehingga menjadi keprihatinan bersama, katanya.

"Yang tertangkap mungkin yang kecil-kecil saja, sementara yang besar mungkin lebih banyak, karena ada 56 jalur tikus yang menghubungkan Kalbar-Sarawak, Malaysia yang bisa dilewati truk sehingga rawan tindakan ilegal, termasuk masuknya narkotika berbagai jenis," katanya.

Menurut Musyafak, sepanjang tahun 2016, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 80 kilogram narkotika dalam bentuk sabu-sabu, belum jenis narkoba lainnya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016