Entikong (Antara kalbar) - Sebanyak 2,4 juta benur atau bibit udang yang diamankan Satuan Pengamanan Perbatasan RI - Malaysia bersama Karantina ikan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas, dimusnahkan pihak Kantor Karantina Kelas I Entikong, Senin.
    Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Entikong, Miharjo mengatakan, pemusnahan itu untuk mencegah masuknya penyakit Virus Early Mortality Syndrom (EMS).
    Ia menuturkan, sebelumnya pada Sabtu (26/11), dilakukan patroli gabungan bersama Pamtas Yonif 131/Braja Sakti di PLBN Aruk, khususnya jalan tradisional.
    Saat patroli berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, ditemukan tumpukan kardus yang ditutupi dengan plastik. Ketika dibuka ditemukan 16 kantong plastik yang berisikan bibit udang. Temuan itu tidak langsung diamankan, melainkan dibiarkan ditepi hutan, untuk menunggu siapa pemilik bibit udang itu.
    Sayangnya hingga jelang pukul 24.00 WIB tidak juga muncul pemiliknya di tengah hutan perbatasan RI-Malaysia.
    "Bibit udang itu langsung diamankan oleh tim gabungan pamtas dan karantina, selanjutnya dilakukan pemusnahan pada Senin. Untuk mencegah penyebebaran penyakit, Early Mortality Syndrom (EMS)," jelas Miharjo.
    Menurut dia, bibit udang itu besar kemungkinan akan dibawa ke Selakau karena banyak pembudidaya di kawasan itu.     Berpotensinya wilayah Selakau untuk membudidaya udang jelas menjadi celah bagi penyuplai bibit dengan mendatangkan bibit illegal melalui jalan tikus.
   "Jalan tikus di Aruk sangat rawan penyeludupan, karena minim pengawasan menyebabkan produk makanan maupun bibit ikan serta tumbuhan bisa lolos dengan mudah. Ke depan patroli gabungan akan ditingkatkan," ucap Miharjo.
    Ia menjelaskan, 2,4 juta bibit udang itu senilai Rp35 juta dan berpotensi membawa virus karena tidak melalui pemeriksaan karantina. Selain itu ada enam negara yang sudah terjangkit virus EMS, salah satunya itu Malaysia.
    Terpisah, Komandan Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Mayor Inf Deni mengatakan, diamankannya bibit udang tanpa dokumen itu berawal dari patroli anggota Pamtas di Aruk bersama karantina ikan.
    Anggota berjumlah 10 orang melakukan patroli di Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP), kuat dugaan jalan itu kerap digunakan untuk menyeludupan barang asal Malaysia. Bertempat di lokasi patok D 198 Dusun Aruk, Desa Sebunga, anggota melihat tumpukan kotak yang ditutupi dengan plastik hitam.
    "16 kantong plastik ukuran lima liter yang berisi lebih dari 150 ribu ekor bibit udang jenis windu, yang akan dibawa menuju Sambas," jelas Deni.
    Berdasarkan peraturan yang berlaku, bibit Faname  (udang windu) harus dimusnahkan untuk mengantisifasi kemungkinan penyebaran penyakit/Virus Early Mortality Syndrom (EMS) yang berasal dari Negara asal. Selain itu pengawasan jalur tradisional juga bakal ditingkatkan, untuk mencegah masuknya produk illegal asal negeri jiran.

Pewarta: Agus

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016