Putussibau (Antara Kalbar) - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin tidak mau berkomentar banyak terkait jumlah barang bukti sabu-sabu milik Chong Chee Kok warga Malaysia yang ditangkap tim gabungan di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia di Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Kapuas Hulu dan jumlahnya lebih banyak dari informasi sebelumnya," kata Sudarmin ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Menurut Sudarmin tersangka bersama barang bukti berupa narkoba diduga sabu-sabu itu tiba di Polres Kapuas Hulu, Rabu (30/11) pukul 24.00 wib.

Diungkapkan Sudarmin barang bukti memang ditimbang ulang bersama tim gabungan menggunakan timbangan standar dan ternyata beratnya lebih banyak dari 19,27 kilogram seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.

Selain itu, Sudarmin juga menuturkan perkara kasus tersebut akan ditangani langsung oleh Polda Kalbar.

"Yang jelas barang bukti itu sangat besar jumlahnya, biar nanti rilis beritanya pihak Polda Kalimantan Barat, apalagi ini menyangkut warga asing," kata Sudarmin singkat.

Berdasarkan kronologis yang diperoleh Antara sebelumnya bahwa penangkapan Chong Chee Kok dilakukan oleh tim gabungan terdiri Anggota TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi dan petugas terkait lainnya di PPLB Nanga Badau pada Rabu (30/11-2016).
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba diduga jenis sabu seberat 19,27 kilogram, dan 400 gram diduga pil inex.

Selain mengamankan barang bukti Narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung diantaranya yaitu uang Rp2.114 juta, uang kertas 100 Ringgit sebanyak 29 lembar, uang kertas 50 Ringgit sebanyak 15 lembar, uang kertas 20 Ringgit sebanyak 22 lembar, uang kertas satu Ringgit 38 lembar, uang kertas lima Ringgit sebanyak empat lembar, satu iphone 65s+ warna putih, satu iphone 4s, satu nokia hitam, satu buah dompet, dua buah rokok mevius, dua bks rokos dunhil, satu kaleng permen, tiga bungkus biskuit, satu salompas, satu kotak dental, satu bush power bank, satu kabel data, satu inchaler asma, satu kain jimat, satu bungkus cutten bud, dua kail ikan.

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016