Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, mengancam akan melakukan penyegelan terhadap rumah sarang burung walet yang ada di kota itu.
"Melihat realisasi penerimaan sarang burung walet sampai dengan hari ini sangat jauh dari harapan, maka dengan sangat terpaksa kita akan mengambil tindakan tegas untuk menyegel setiap rumah sarang burung walet," kata Muslimin, Jumat.
Mengingat, pihaknya pun juga mengalami kesulitan sewaktu meminta data pemilik rumah sarang burung walet ke Asosiasi Pengusaha Walet (APW) Singkawang.
"Beberapa kali kita minta data ke APW. Kita cek, kita panggil, ternyata mereka mengatakan APW ini sudah bubar. Terlebih, pemiliknya pun tidak semua berada di Singkawang, tapi banyak berada di Jakarta," ujarnya.
Namun, sebelum pihaknya melakukan penyegelan, DPPKA Singkawang masih memberikan sedikit kelonggaran dengan meminta kesadaran dari pemilik sarang burung walet untuk sadar membayar pajak.
Pihaknya pun akan memberikan waktu selama 60 hari (2 bulan) untuk mereka (pemilik) mendaftarkan kembali tentang kepemilikan sarang burung walet baik yang berada di dalam maupun diluar Singkawang.
"Pendaftaran ini nanti akan kita ekspos di media, dimulai dari tanggal berapa mereka (pemilik) harus mendaftarkan kepemilikan sarang burung walet," ujarnya.
Jika memang waktu yang diberikan tidak digubris si pemilik sarang burung walet, maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menyegel setiap rumah sarang burung walet.
"Jika memang jelas orangnya, dan sudah melakukan pendaftaran ke DPPKA, maka langsung kita perhitungkan berapa pajak yang harus dibayarnya. Dan mana yang tidak jelas, maka akan kita segel," tegasnya.
Muslimin menilai, jika potensi dari sarang burung walet masih lumayan bagus. Jadi, tidak ada alasan bagi pemilik yang mengatakan jika harga sarang burung walet anjlok.
Karena, berdasarkan hasil Rakor pendapatan se-Kalbar di Ketapang beberapa waktu lalu, diketahui dari Balai Karantina Pontianak bahwa di Kalbar ini ada 68 ton sarang burung walet yang keluar dari Kalbar selama setahun.
"Karena setiap produk yang keluar dari Kalbar, baik melalui Bandara, laut, dan sebagainya harus lolos dari Balai Karantina Pontianak," katanya.
Jika dari 68 ton yang keluar, dibagi 14 kabupaten/kota yang ada, terang Musimin, mungkin ada sekitar 4-5 ton potensi sarang burung walet yang keluar dari Singkawang.
"Kita hitung saja 3 ton sarang burung walet yang keluar dari Singkawang. Apabila 1 Kg nya dihitung Rp3juta, maka 10 persennya berarti Rp300 ribu. Nah, Rp300 ribu X 3 ton, seharusnya Rp900 juta yang masuk ke Kas Daerah," tuturnya.
Anehnya, kesal Muslimin, dari Rp200 juta yang ditetapkan, hanya baru terealisasi sebesar Rp11 juta lebih atau baru mencapai 6 persen.
Menurutnya, upaya penyegelan ini juga sudah pihaknya koordinasikan dengan Satpol PP Singkawang. Namun, diawal tahun 2017, pihaknya masih memberikan waktu selama 60 hari (2 bulan) kepada pemilik untuk mendaftarkan kembali kepemilikan sarang burung walet.
Karena, jika sudah dilakukan penyegelan, lanjutnya, namun tidak digubris oleh si pemiliknya, maka pihaknya akan melakukan tindakan refresif lagi.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Melihat realisasi penerimaan sarang burung walet sampai dengan hari ini sangat jauh dari harapan, maka dengan sangat terpaksa kita akan mengambil tindakan tegas untuk menyegel setiap rumah sarang burung walet," kata Muslimin, Jumat.
Mengingat, pihaknya pun juga mengalami kesulitan sewaktu meminta data pemilik rumah sarang burung walet ke Asosiasi Pengusaha Walet (APW) Singkawang.
"Beberapa kali kita minta data ke APW. Kita cek, kita panggil, ternyata mereka mengatakan APW ini sudah bubar. Terlebih, pemiliknya pun tidak semua berada di Singkawang, tapi banyak berada di Jakarta," ujarnya.
Namun, sebelum pihaknya melakukan penyegelan, DPPKA Singkawang masih memberikan sedikit kelonggaran dengan meminta kesadaran dari pemilik sarang burung walet untuk sadar membayar pajak.
Pihaknya pun akan memberikan waktu selama 60 hari (2 bulan) untuk mereka (pemilik) mendaftarkan kembali tentang kepemilikan sarang burung walet baik yang berada di dalam maupun diluar Singkawang.
"Pendaftaran ini nanti akan kita ekspos di media, dimulai dari tanggal berapa mereka (pemilik) harus mendaftarkan kepemilikan sarang burung walet," ujarnya.
Jika memang waktu yang diberikan tidak digubris si pemilik sarang burung walet, maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menyegel setiap rumah sarang burung walet.
"Jika memang jelas orangnya, dan sudah melakukan pendaftaran ke DPPKA, maka langsung kita perhitungkan berapa pajak yang harus dibayarnya. Dan mana yang tidak jelas, maka akan kita segel," tegasnya.
Muslimin menilai, jika potensi dari sarang burung walet masih lumayan bagus. Jadi, tidak ada alasan bagi pemilik yang mengatakan jika harga sarang burung walet anjlok.
Karena, berdasarkan hasil Rakor pendapatan se-Kalbar di Ketapang beberapa waktu lalu, diketahui dari Balai Karantina Pontianak bahwa di Kalbar ini ada 68 ton sarang burung walet yang keluar dari Kalbar selama setahun.
"Karena setiap produk yang keluar dari Kalbar, baik melalui Bandara, laut, dan sebagainya harus lolos dari Balai Karantina Pontianak," katanya.
Jika dari 68 ton yang keluar, dibagi 14 kabupaten/kota yang ada, terang Musimin, mungkin ada sekitar 4-5 ton potensi sarang burung walet yang keluar dari Singkawang.
"Kita hitung saja 3 ton sarang burung walet yang keluar dari Singkawang. Apabila 1 Kg nya dihitung Rp3juta, maka 10 persennya berarti Rp300 ribu. Nah, Rp300 ribu X 3 ton, seharusnya Rp900 juta yang masuk ke Kas Daerah," tuturnya.
Anehnya, kesal Muslimin, dari Rp200 juta yang ditetapkan, hanya baru terealisasi sebesar Rp11 juta lebih atau baru mencapai 6 persen.
Menurutnya, upaya penyegelan ini juga sudah pihaknya koordinasikan dengan Satpol PP Singkawang. Namun, diawal tahun 2017, pihaknya masih memberikan waktu selama 60 hari (2 bulan) kepada pemilik untuk mendaftarkan kembali kepemilikan sarang burung walet.
Karena, jika sudah dilakukan penyegelan, lanjutnya, namun tidak digubris oleh si pemiliknya, maka pihaknya akan melakukan tindakan refresif lagi.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016