Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Jumat, melepaskan wajib pajak berinisial DPL yang "disandera" LP Kelas II A setelah melunasi utang pajak.

"DPL disandera sejak 16 November dan baru dilepaskan Kamis (22/12) setelah wajib pajak itu melunasi utang pajaknya sebesar Rp3,6 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak.

Dilepaskannya DPL berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah dengan No. S-15412/WPJ.13/KP.04/2016, tanggal 22 Desember 2016, setelah dititipkan di LP Kelas II A Pontianak sejak 16 November hingga 22 Desember 2016.

DPL adalah pemilik toko bangunan dan kontraktor (developer bangunan) dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah.

"Yang bersangkutan dilepaskan karena telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp3,6 miliar, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-218/PJ/2003, tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang disandera," ungkapnya.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak tersebut.

"Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kanwil DJP Kalbar menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kalbar untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, dan memanfaatkan program amnesti pajak yang saat ini sudah memasuki periode II, yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2016, kata Slamet.

"Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar, maka diharapkan agar kemandirian bangsa lebih cepat tercapai," katanya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016