Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat, Warih Sadono menyatakan, terdakwa Zulfadli dugaan kasus korupsi Bansos KONI tahun anggaran 2007 hingga 2009, dan dana Fakultas Kedokteran Untan Pontianak tahun 2006 hingga 2008, tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
"Hal itu dilakukan, mengingat pada tahap penyidik dengan status tersangka juga tidak ditahan, sehingga kami juga tidak menahan terdakwa, dan langsung dilimpahkan ke tahap persidangan," kata Warih Sadono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, terdakwa selama atau dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak juga tidak pernah mangkir.
"Maka yang bersangkutan juga tidak ditahan. Tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya terdakwa Zulfadli dilakukan penahanan kalau dinilai tidak kooperatif ," ungkapnya.
Selain terdakwa Zulfadli dalam kasus itu juga ada tersangka UJ mantan gubernur Kalbar (almarhum), dan terdakwa I sudah menjalani proses hukum (almarhum).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, modusnya terdakwa dalam melakukan dugaan korupsi, yakni meminjam dana KONI dan ke dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak untuk kepentingan pribadi atas persetujuan almarhum UJ.
Menurut dia, atas dugaan korupsi tersebut, tersangka telah merugikan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni bansos KONI sebesar Rp15,242 miliar, dan bansos Fakultas Kedokteran Rp5 miliar atau total Rp20 miliar.
Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, yakni berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, satu unit rumah beserta tanah di Depok, dan satu unit kendaraan roda empat merk Proton.
Ditreskrimsus mulai menangani kasus tersebut sejak tahun 2012, dan mengalami kendala dalam hal pemanggilan, karena untuk memanggil tersangka Zul yang masih aktif menjadi anggota DPR RI membutuhkan waktu dan ada proses yang harus dilewati.
Sementara untuk kasus tersangka almarhum UJ sudah kami SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka sudah meninggal dunia.
(U.A057//E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hal itu dilakukan, mengingat pada tahap penyidik dengan status tersangka juga tidak ditahan, sehingga kami juga tidak menahan terdakwa, dan langsung dilimpahkan ke tahap persidangan," kata Warih Sadono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, terdakwa selama atau dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak juga tidak pernah mangkir.
"Maka yang bersangkutan juga tidak ditahan. Tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya terdakwa Zulfadli dilakukan penahanan kalau dinilai tidak kooperatif ," ungkapnya.
Selain terdakwa Zulfadli dalam kasus itu juga ada tersangka UJ mantan gubernur Kalbar (almarhum), dan terdakwa I sudah menjalani proses hukum (almarhum).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, modusnya terdakwa dalam melakukan dugaan korupsi, yakni meminjam dana KONI dan ke dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak untuk kepentingan pribadi atas persetujuan almarhum UJ.
Menurut dia, atas dugaan korupsi tersebut, tersangka telah merugikan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni bansos KONI sebesar Rp15,242 miliar, dan bansos Fakultas Kedokteran Rp5 miliar atau total Rp20 miliar.
Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, yakni berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, satu unit rumah beserta tanah di Depok, dan satu unit kendaraan roda empat merk Proton.
Ditreskrimsus mulai menangani kasus tersebut sejak tahun 2012, dan mengalami kendala dalam hal pemanggilan, karena untuk memanggil tersangka Zul yang masih aktif menjadi anggota DPR RI membutuhkan waktu dan ada proses yang harus dilewati.
Sementara untuk kasus tersangka almarhum UJ sudah kami SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka sudah meninggal dunia.
(U.A057//E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017