Pontianak  (Antara Kalbar) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, sepanjang tahun 2016, telah menangani sebanyak 32 kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing.

"Dari sebanyak 32 kasus pencurian ikan yang kami tangani tersebut, sebanyak 28 kasus sudah kami limpahkan hingga ke tingkat kejaksaan," kata Kepala PSDKP Pontianak, Erik Tambunan saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Sehingga, menurut dia, tinggal sebanyak empat kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di wilayah perairan Kalimantan Barat dan sekitarnya yang masih proses penyidikan atau belum dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.

"Dari sebanyak 32 kasus tersebut, barang bukti kapal motor nelayan asing yang diamankan di Dermaga PSDKP Pontianak sebanyak 28 unit," ungkapnya.

Menurut dia, paling banyak nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Kalbar dan Indonesia umumnya, yakni dari Vietnam, Thailand dan China.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017