Pontianak (Antaranews Kalbar) - Stasiun?Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan?(PSDKP) Pontianak, menangani proses hukum tiga unit KM nelayan asal Vietnam beserta nakhoda dan 24 ABK yang tertangkap mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara, Indonesia, Minggu (18/3).
"Hari ini, nakhoda dan ABK beserta tiga KM nelayan asal Vietnam tersebut dibawa ke dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, dengan dibantu oleh pasukan patroli Lantamal XII Pontianak dan Polair Polda Kalbar," kata Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran?stasiun PSDKP Pontianak, Muhammad Erik di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tiga KM nelayan asing tersebut, saat Kapal Patroli Hiu 11 milik KKP sedang melakukan patroli terkoordinasi, yakni ada angkatan laut, PSDKP dan Polair Polda Kalbar.
"Ketika itu KP Hui 11 menemukan tiga kapal asing berbendera Vietnam masuk wilayah Indonesia, atau tepatnya di laut Natuna Utara dengan alat tangkap pukat harimau. Kemudian bersama TNI-AL dan Polair Kalbar kapal-kapal tersebut kami tangkap dan diamankan ke?Stasiun PSDKP Pontianak," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari penangkapan KM BV 4987 TS?(dengan bobot 115 GT) dengan 10 ABK asal Vietnam, Minggu (18/3), pukul 06.00 WIB.
Kemudian ujarnya lagi pada hari yang sama pada pukul 06.25 WIB pihaknya kembali berhasil mengamankan KM BV 0270 TS (dengan bobot 90 GT) bersama tiga orang ABK-nya yang juga berkewarganegaraan Vietnam
"Selang beberapa menit kemudian tepatnya sekitar pukul 06.44 WIB, kami kembali berhasil menyergap?
KM BV 93739 TS (dengan bobot 110 GT)beserta 11 orang ?ABK-nya yang juga merupakan warga Vietnam," katanya
Ia menambahkan saat disergap ketiga kapal berbendera Vietnam itu tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat harimau di ZEEI perairan laut Natuna Utara tanpa izin dari Pemerintah RI.
"Jadi total ABK warga Vietnam itu 24 orang dengan nakhoda ada tiga orang. Saat ini mereka masih kami periksa dan di tempatkan di tahanan Stasiun?PSDKP Pontianak," katanya.
Akibat perbuatannya para nelayan asal Vietnam tersebut telah melanggar pasal ?92, Jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 93 ayat (2), Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9 UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PSDKP tangani proses hukum 3 Kapal Vietnam
Jumat, 23 Maret 2018 22:29 WIB