Pontianak (Antara Kalbar) - Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Pontianak, mencabut subsidi sebanyak 49 ribu pelanggan listrik dengan daya 900 Volt Ampere (VA) di kawasan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Dari data kami, ada sekitar 51 ribu pelanggan dengan daya 900 VA yang ada di Kota Pontianak, dari jumlah itu sebanyak 49 ribu pelanggan yang akan kami cabut subsidi listriknya," kata Kepala Cabang PLN Area Pontianak, Hitler SP Hogatorop di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, sisanya sekitar dua ribu pelanggan dengan kapasitas sama masih bisa menikmati subsidi listrik dari pemerintah.
"Pencabutan subsidi listrik tersebut, nantinya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan pengalihan subsidi listrik tersebut ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan sebagian pelanggan yang masih diberikan fasilitas subsidi listrik juga ditentukan dari pemerintah pusat dengan kriteria tertentu, salah satunya termasuk kategori miskin.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, terkait dengan akan dicabutnya subsidi listrik tersebut, pihaknya tidak mempunyai kewenangan sebab kebijakan tersebut langsung dari pemerintah pusat.
"Namun dalam hal ini, kami juga akan ikut membantu mensosialisasikan kebijakan pengalihan subsidi ini kepada masyarakat," ujarnya.
PT PLN (Persero), mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kebijakan pencabutan subsidi listrik ini dilakukan pemerintah antara lain bertujuan mengalihkan subsidi listrik untuk pembiayaan pembangunan lainnya.
Selain itu juga untuk memberikan subsidi tepat sasaran. Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap.
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan 1 Juli 2017.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dari data kami, ada sekitar 51 ribu pelanggan dengan daya 900 VA yang ada di Kota Pontianak, dari jumlah itu sebanyak 49 ribu pelanggan yang akan kami cabut subsidi listriknya," kata Kepala Cabang PLN Area Pontianak, Hitler SP Hogatorop di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, sisanya sekitar dua ribu pelanggan dengan kapasitas sama masih bisa menikmati subsidi listrik dari pemerintah.
"Pencabutan subsidi listrik tersebut, nantinya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan pengalihan subsidi listrik tersebut ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan sebagian pelanggan yang masih diberikan fasilitas subsidi listrik juga ditentukan dari pemerintah pusat dengan kriteria tertentu, salah satunya termasuk kategori miskin.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, terkait dengan akan dicabutnya subsidi listrik tersebut, pihaknya tidak mempunyai kewenangan sebab kebijakan tersebut langsung dari pemerintah pusat.
"Namun dalam hal ini, kami juga akan ikut membantu mensosialisasikan kebijakan pengalihan subsidi ini kepada masyarakat," ujarnya.
PT PLN (Persero), mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kebijakan pencabutan subsidi listrik ini dilakukan pemerintah antara lain bertujuan mengalihkan subsidi listrik untuk pembiayaan pembangunan lainnya.
Selain itu juga untuk memberikan subsidi tepat sasaran. Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap.
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan 1 Juli 2017.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017