Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp567 juta subsider empat bulan penjara terhadap Direktur PT Batu Raya Kardi dalam kasus pencurian listrik.
Ketua Majelis Hakim Agung Wibowo dalam sidang di PN Pontianak, Selasa, mengatakan terdakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sesuai fakta persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," kata Agung Wibowo.
Putusan itu sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara, denda Rp567 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini merupakan yang pertama kalinya tentang pencurian listrik disidangkan di Indonesia dengan menggunakan pasal Undang-Undang khusus kelistrikan.
Humas Manajer PT PLN (Persero) Area Pontianak, Masfar Thomas mengatakan, kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang pencurian listrik secara langsung oleh sebuah perusahaan sawmill di samping gudang Bulog Kubu Raya, pada 20 Oktober tahun lalu.
Sementara Asisten Manajer Bidang Transaksi Energi PLN Cabang Pontianak, Redy Susanto mengatakan, meski putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, pihaknya tetap akan menerima hal itu.
(T011)
PN Pontianak Vonis Direktur Sawmill Pencuri Listrik
Selasa, 31 Juli 2012 21:34 WIB
Sesuai fakta persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah