Sukadana (Antara Kalbar) - Bupati Kayong Utara Hildi Hamid instruksikan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah dikukuhkan bisa bekerja secara profesional, proposional sekaligus mendidik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari pungutan liar.

"Dengan telah dikukuhkannya unit pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Kayong Utara, lembaga ini diharapkan agar segera bekerja," jelas bupati saat menyampaikan sambutannya di Balai Praja, Jumat.

Dalam sambutanya tersebut Hildi menjelaskan, tugas awal dari Saber Pungli yang telah dikukuhkan ini nantinya segera membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Kemudian, melakukan pengumpulan data dan informasi dari SKPD atau UPTD dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Setelah itu, dijelaskannya lagi tim saber pungli mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Baru kemudian tim Saber Pungli bisa melakukan tugas utama yaitu operasi tangkap tangan kepada aparat yang telah melakukan pungutan liar. Terakhir, memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberikan sanksi kepada aparat dan pejabat pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pungli adalah penggunaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya, dan pungutan liar ini dapat terjadi dan dilakukan oleh aparat dan pejabat pemerintah terutama pada sektor pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah di tingkat pusat provinsi dan kabupaten kota," kata Hildi lagi.

Di dalam struktur organisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kayong Utara, dijelaskannya terdapat beberapa unit kerja. Pertama Kelompok Kerja Unit Intelejen, yang bertugas mengumpulkan data intelijen transaksi pungutan liar pada unit pelayanan publik yang meresahkan masyarakat.

Yang kedua, Kelompok Kerja Unit Pencegahan, yang bertugas membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Yang ketiga, Kelompok Kerja Unit Penindakan, bertugas melakukan upaya-upaya represif Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku pungli di seluruh instansi terkait daerah yang memberikan pelayanan publik.

Terakhir, Kelompok Kerja Unit Yudistisi, bertugas memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada Bupati berkenaan dengan penindakan terhadap aparat dan pejabat pemerintah daerah pelaku pungli.

"Saya harapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan saling berkoordinasi antar kelompok kerja, sehingga dapat dihasilkan kinerja organiasi yang optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan, dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," harapnya.

Khusus kelompok kerja Pencegahan yang anggotanya terdiri atas kapala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kayong Utara, agar melakukan langkah-langkah preventif dan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan tugas bawahannya secara berjenjang.

"Hal ini perlu saya sampaikan mengingat lemahnya implementasi sistem pengendalian intern pada satuan kerja/unit kerja dapat mengakibatkan terjadinya pemborosan, ketidakefektifan dan ketidakefisienan perencanaan dan pemanfaatan sumberdaya, dan bahkan dapat terjadi kecurangan (fraud), gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar," ujar dia.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017