Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
mengeluarkan layanan logbook online untuk mempermudah masyarakat
memantau izin dan non izin yang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Melalui logbook online, masyarakat bisa memantau izin dan non izin yang diajukan di DPMPTSP, mulai dari tingkat dinas pusat sampai tingkat kota/kabupaten," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Edy Junaedi dalam rilis yang diterima Antara, Selasa.
Untuk mengecek status berkas yang diajukan, dia mengatakan, masyarakat dapat langsung mengakses situs http://pelayanan.jakarta.go.id/helpdesk kemudian scan QR Code yang tertera pada tanda terima yang diberikan oleh petugas.
"Nanti akan langsung terlihat keberadaan berkas itu, sudah sampai dimana, tahapannya bagaimana dan sebagainya. Jadi, masyarakat tidak perlu datang langsung atau menelepon untuk mengecek berkas," ujar Edy.
Dia menuturkan alur logbook online dapat digunakan melalui antrean online, namun tidak menutup kemungkinan berkas yang diproses tanpa antrean online juga dapat diproses melalui logbook online tersebut.
"Sebelum adanya layanan logbook online, masyarakat sering kali mengalami kesulitan untuk mengetahui proses perizinan yang sudah diajukan. Tapi sekarang pengecekan itu jadi lebih mudah," tutur Edy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan logbook online bertujuan untuk mempermudah akses pencatatan dan pencarian dokumen izin dan non izin di Dinas PMPTSP DKI Jakarta.
"Melalui inovasi logbook online itu, kami lebih mengedepankan pelayanan kepada warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan secara cepat dan tepat," ungkap Edy.
Beberapa izin dan non izin yang sudah diproses dan dapat diakses dengan aplikasi logbook online, antara lain Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Utara. (Tz.R027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Melalui logbook online, masyarakat bisa memantau izin dan non izin yang diajukan di DPMPTSP, mulai dari tingkat dinas pusat sampai tingkat kota/kabupaten," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Edy Junaedi dalam rilis yang diterima Antara, Selasa.
Untuk mengecek status berkas yang diajukan, dia mengatakan, masyarakat dapat langsung mengakses situs http://pelayanan.jakarta.go.id/helpdesk kemudian scan QR Code yang tertera pada tanda terima yang diberikan oleh petugas.
"Nanti akan langsung terlihat keberadaan berkas itu, sudah sampai dimana, tahapannya bagaimana dan sebagainya. Jadi, masyarakat tidak perlu datang langsung atau menelepon untuk mengecek berkas," ujar Edy.
Dia menuturkan alur logbook online dapat digunakan melalui antrean online, namun tidak menutup kemungkinan berkas yang diproses tanpa antrean online juga dapat diproses melalui logbook online tersebut.
"Sebelum adanya layanan logbook online, masyarakat sering kali mengalami kesulitan untuk mengetahui proses perizinan yang sudah diajukan. Tapi sekarang pengecekan itu jadi lebih mudah," tutur Edy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan logbook online bertujuan untuk mempermudah akses pencatatan dan pencarian dokumen izin dan non izin di Dinas PMPTSP DKI Jakarta.
"Melalui inovasi logbook online itu, kami lebih mengedepankan pelayanan kepada warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan secara cepat dan tepat," ungkap Edy.
Beberapa izin dan non izin yang sudah diproses dan dapat diakses dengan aplikasi logbook online, antara lain Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Utara. (Tz.R027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017