Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya menyosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTE) kepada pelaku usaha di kabupaten setempat.
"Sosialisasi ini terus kita lakukan untuk menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan terkait perizinan berusaha," kata Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Lugito di Sungai Raya, Rabu.
Dia mengatakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission/OSS adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian.
Baca juga: Pemudah perizinan dengan sistem jaringan
Menurut dia, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan mulai menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik.
"Dengan Sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB setelah melakukan pendaftaran dan mengisi data. NIB juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional secara terintegrasi," tuturnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi OSS. Ia menyebut OSS sebagai langkah inovatif dalam upaya meningkatkan pelayanan izin berusaha.
Baca juga: Hermanus tuntut PTSP sederhanakan perizinan
Menurut Hermanus, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PPBTE, mau tidak mau pemerintah daerah wajib untuk segera memulai proses pelayanan perizinan berusaha tersebut.
"Meski banyak hambatan dan keterbatasan, kita tetap harus memulainya dengan niat dan tekad untuk bisa menerapkan sistem ini. Inti pelayanan ini adalah semua data perizinan dan pemenuhan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," katanya.
Dia berharap Kubu Raya dapat segera menyelesaikan hal-hal yang memang menjadi persyaratan.
Hermanus menyatakan OSS adalah terobosan yang sangat baik. Menurut dia, kerap ditemui kenyataan di lapangan di mana pelayanan perizinan berlangsung rumit dan sulit.
Baca juga: Kubu Raya jalankan perintah KPK soal perizinan
Masih ditemukan kultur yang cenderung mempersulit mereka yang ingin mengurus perizinan berusaha.
"Kadang kita lihat pengurusan-pengurusan yang sebenarnya satu hari bisa selesai tapi malah sampai berbulan-bulan dan itu pun memerlukan biaya yang sangat besar. Maka mudah-mudahan dengan birokrasi lebih simple seperti ini sehingga semua perizinan betul-betul dapat dijalankan tepat waktu," katanya.
Hermanus berharap untuk meningkatkan investasi di daerah harus diiringi dengan penyederhanaan birokrasi. Karena itu, dirinya berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak untuk dapat segera memulai melakukan upaya-upaya penyederhanaan.
"Begitu juga semangat untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dan inilah yang disebut pelayanan prima, sehingga jika ini bisa diimplementasikan di Kabupaten Kubu Raya, banyak sekali hasil yang akan diperoleh," kata Hermanus.
Dinas PMPTSP Kubu Raya sosialisasikan PPBTE
Rabu, 1 Agustus 2018 12:01 WIB