Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Jarkasih alias Suri Bin Usman yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Kwang Hui, pemilik Toko Emas Aneka Bunga di Kalan Ahmad Diponegoro Putussibau, Kapuas Hulu,Kalimantan Barat.

"Pelaku itu sempat melarikan diri ke Malaysia hampir dua tahun," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui AKP Muhammad Aminnudin ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.

Diungkapkan Aminnudin penangkapan terhadap Suri dilakukan ketika yang bersangkutan sedang tidur di rumah orang tuanya di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan pada Senin (6/2).

"Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan," ungkap Aminnudin.

Menurut Aminnudin pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Mei 2015 itu ada dua orang yaitu Suri dan satu orang rekannya yang saat ini menjadi daftar pencarian orang.

Lebih lanjut Aminnudin mengatakan pelaku yang sudah tertangkap sekarang masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Polres Kapuas Hulu.

"Tersangka dijerat pasal 365 atau 338 subsider 338 KUHP tentang pencurian kekerasan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup,"ungkap Aminnudin.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017