Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengimbau kepada semua pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang untuk tidak melakukan "money politic".

"Hal ini saya ingatkan lantaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang hanya tinggal beberapa hari lagi," kata Zulita, di Singkawang, Jumat.

Di samping itu, Panwaslu Singkawang juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye, relawan dan pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya karena hal tersebut bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah pada Pasal 73 ayat (1), (2), (3),(4) dan (5).

"Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat 3)," tuturnya.

Selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, serta pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung guna, pertama, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

"Kedua, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah," katanya.

Dan ketiga, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sebagaimana ketentuan pidana Pasal 187 A, jelas Zulita, pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, lanjutnya, Panwaslu Kota Singkawang mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU bersama pasangan calon.

"Karena masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017," tuturnya.

Jika masih ada yang melakukan kampanye di hari tenang, tambahnya, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 187 ayat (1), (2), (3) dan (4).

"Untuk itu, kami mengimbau untuk tidak melakukan kampanye pada hari tenang dan memasang serta menggunakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan calon," katanya.

Tak hanya kepada pasangan calon, Panwaslu Singkawang juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan politik uang.

"Tolak uangnya dan laporkan orangnya," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017