Mempawah (Antara Kalbar) - Sidang lanjutan atas perkara Presiden Direktur Save Our Trade (SOT) dengan terdakwa  Mahhut bin Samsudin kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Mempawah di ruang Cakra.

Agenda sidang kedua yang digelar Rabu (22/2) dengan pemeriksaan saksi-saksi itu masih dipimpin majelis hakim Sofia Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Rini Masyitah dan Anwar Sagala. Panitera antara lain Mardianis dan Diah Purwadani.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Eddy Sinaga, Endita Yurinda Wartariny, dan Reskinil Yusar.  Sementara terdakwa Mahhut didampingi kuasa hukumnya M Soleh dan Supardi.

Pada sidang kedua di PN Mempawah itu Majelis Hakim fokus memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Tim JPU. Sidang tersebut berlangsung alot dan sedikitnya delapan orang saksi korban dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh majelis hakim.

Salah satu saksi yang juga korban, Bahtiar bahkan diperiksa dengan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim selama 1 jam. Bahtiar dicecar pertanyaan mulai dari  terkait awal mula ia masuk menginvestasikan dana dalam SOT.

"Apa yang diharapkan saudara masuk di SOT dan bagaimana caranya memperoleh keuntungan, ada keuntungan yang didapat," ujar hakim ketua, Sofia Tambunan saat bertanya pada saksi.

Namun saksi korban kemudian menjawab pertanyaan majelis hakim belum dapat. Saksi korban mengatakan lantaran ia dijanjikan 50 persen keuntungan, ia pun awalnya ikut menginvestasikan  modal Rp20 juta pada 22 Februari 2016.

"Siapa yang menerima," tanya majelis hakim Syofia.

Bahtiar pun menjawab bahwa yang menerima uang yang diinvestasikannya ke SOT adalah Subandi.  Subandi, tak lain merupakan "kaki tangan" terdakwa Mahhut.

Berdasarkan keterangan saksi korban Bahtiar, ketua majelis hakim kemudian menyatakan belum dapat memberi kesimpulan.

"Bahwa kami belum dapat tentukan benar tidaknya terdakwa ini," ungkap ketua majelis hakim, Syofia di persidangan.

Untuk pemeriksaan saksi pertama, hakim mengaku kesulitan menggali keterangan saksi, lantaran jawaban yang diberikan tidak tepat sasaran sehingga membuat hakim bertanya berulang-ulang. Bahkan hakim sempat meminta saksi untuk berkonsentrasi.

"Konsentrasi pak biar bisa mengingat. Atau saudara nanti saja, konsentrasi, konsentrasi," imbau ketua majelis hakim Syofia.

Hakim Ketua Sofia Marlianti Tambunan mengatakan, sidang itu rencananya menghadirkan 10 orang saksi namun hanya dihadiri 8 saksi.

Pelaksanaan sidang yang berlangsung terbuka ini, hakim ketua kerap kali mengingatkan pengunjung lantaran dianggap mengganggu konsentrasi. Ketua majelis hakim meminta pengunjung sidang dapat menaati peraturan yang ada di Pengadilan Negeri itu terutama saat menyaksikan langsung sidang untuk tidak mengganggu jalannya sidang.

"Ini sampai bunyi 'handphone' tolong jangan masuk yang handphonenya berbunyi, yang nonton enak, kami sakit kepala. Karena kami harus menyimpan di memori kami, ketika kami mengambil keputusan. Tolong hormati," kata ketua majelis hakim Syofia.

(Aris/Admin)

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017