Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar Ruhermansyah menyatakan pihaknya hingga saat ini baru menerima laporan secara lisan terkait gugatan dugaan penyelewengan penyelenggaraan di Tempat Pemilihan Suara di 81 (TPS) pada Pilkada Singkawang.
"Bawaslu Kalbar baru mendapatkan informasi secara lisan dari Panwaslu Kota Singkawang. Secara resmi Panwaslu Kota Singkawang belum menyampaikan laporannya," kata Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah di Pontianak, Senin.
Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu memang ada pasangan calon telah menyampaikan laporan. Namun berkas laporan tersebut belum lengkap baik syarat materil maupun syarat formilnya .
"Karena memang berkasnya belum lengkap, menurut informasinya baru kemarin baru diregister dalam bentuk laporan. Dan saat ini kami lihat dulu apa dugaan perbuatan dalam masalah ini, apakah benar seperti yang dilaporkan," katanya.
Ruhermansyah menegaskan, bila benar seperti apa yang dilaporkan maka akan diteruskan dengan proses hukum.
"Proses hukumnya, bisa ke etik bisa ke Pidana. Sedangkan urusan administrasinya nanti masih kami kaji dan masih ada pendalaman atas kasus ini," kata Ruhermansyah.
Menurut dia, secara garis besarnya untuk mengugat selisih hasil perolehan suara secara norma sudah selesai dilakukan.
"Dan saya rasa gugatan ini nantinya akan mengarah ke etik ataupun Pidana. Tapi belum ada keputusan final laporan ini masih dalam proses dan kita lihat nantilah,"tegasnya.
Ia juga mengatakan, gugatan masalah di 81 TPS ini sepertinya tidak akan mempengaruhi hasil yang ada saat ini.
Menanggapi adanya duga sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam kasus ini, Ruhermansyah menjelaskan di antara apabila syarat pencalon Pasangan Calon (Paslon) itu tidak memenuhi syarat.
"Contohnya seperti saat ini diketahui pada saat pencalonan Paslon yang memang tidak memenuhi syarat. Walaupun Paslon tersebut sudah terpilih maka bisa menjurus pembatalan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Bawaslu Kalbar baru mendapatkan informasi secara lisan dari Panwaslu Kota Singkawang. Secara resmi Panwaslu Kota Singkawang belum menyampaikan laporannya," kata Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah di Pontianak, Senin.
Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu memang ada pasangan calon telah menyampaikan laporan. Namun berkas laporan tersebut belum lengkap baik syarat materil maupun syarat formilnya .
"Karena memang berkasnya belum lengkap, menurut informasinya baru kemarin baru diregister dalam bentuk laporan. Dan saat ini kami lihat dulu apa dugaan perbuatan dalam masalah ini, apakah benar seperti yang dilaporkan," katanya.
Ruhermansyah menegaskan, bila benar seperti apa yang dilaporkan maka akan diteruskan dengan proses hukum.
"Proses hukumnya, bisa ke etik bisa ke Pidana. Sedangkan urusan administrasinya nanti masih kami kaji dan masih ada pendalaman atas kasus ini," kata Ruhermansyah.
Menurut dia, secara garis besarnya untuk mengugat selisih hasil perolehan suara secara norma sudah selesai dilakukan.
"Dan saya rasa gugatan ini nantinya akan mengarah ke etik ataupun Pidana. Tapi belum ada keputusan final laporan ini masih dalam proses dan kita lihat nantilah,"tegasnya.
Ia juga mengatakan, gugatan masalah di 81 TPS ini sepertinya tidak akan mempengaruhi hasil yang ada saat ini.
Menanggapi adanya duga sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam kasus ini, Ruhermansyah menjelaskan di antara apabila syarat pencalon Pasangan Calon (Paslon) itu tidak memenuhi syarat.
"Contohnya seperti saat ini diketahui pada saat pencalonan Paslon yang memang tidak memenuhi syarat. Walaupun Paslon tersebut sudah terpilih maka bisa menjurus pembatalan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017