Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Sunaryo mengatakan pada tahun 2017 anak-anak di Kabupaten Sambas masih belum dapat memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) karena terbentur akta lahir anak yang masih rendah di daerah tersebut.
"Kita menargetkan kepemilikan akta kelahiran bagi usia 0 hingga 18 tahun dulu baru KIA. Kita targetkan tahun ini akta lahir anak bisa mencapai 85 persen. Hanya Kota Pontianak saja yang tahun 2017 yang mendapatkan KIA dan Kabupaten Sambas masih belum mendapatkan KIA untuk tahun ini," ujarnya saat dihubungi di Sambas.
Sunaryo menjelaskan ketentuan untuk mendapatkan KIA dari kementerian ada beberapa kriteria yang telah ditentukan. Satu di antaranya adalah kriteria pencapaian kepemilikan akta kelahiran usia 0 hingga 18 tahun yang diterbitkan oleh Disdukcapil bisa mencapai diatas 80 persen.
"Sementara kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Sambas baru mencapai 77 persen, tahun 2017 ini kita berupaya agar jumlah kepemilikan akta kelahiran di atas ketentuan yang ada," kata dia.
Dikatakannya penerbitan akta kelahiran pada tahun 2016 yang lalu di Sambas sebanyak 28 ribu lebih akta kelahiran.
"Jika dirata-ratakan penerbitan akta kelahiran sebanyak 2500 akta kelahiran, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan penerbitan untuk tahun ini juga diperkirakan akan meningkat," sebut Sunaryo.
Menurutnya pada tahun 2017 sebanyak 50 kabupaten atau kota yang mendapatkan KIA di seluruh Indonesia.
KIA terang Sunaryo merupakan identitas bagi anak yang semua data diri anak, terekam dalam kartu tersebut.
"Pada dasarnya KIA itu merupakan KTP bagi anak yang masih belum bisa membuat KTP," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017