Sukadana (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Jumadi Gading mengatakan sebanyak 15 Cagar Budaya yang ada di kabupaten itu sudah diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan  (SK) Bupati Kayong Utara.
   
Menurut dia, dari database yang sudah dihimpun, setidaknya ada 50 situs cagar budaya yang sebagian diantaranya masih dalam proses pengkajian lebih lanjut oleh pihaknya.
   
"Dari database kita sudah ada 50 situs yang coba kita telusuri, apakah masuk dalam situs cagar budaya, maupun terduga cagar budaya," ujar dia.
   
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa perlakuan yang diduga cagar budaya itu sama dengan cagar budaya.
   
Ia melanjutkan, dari hasil observasi yang dilakukan tim akan dikirim ke Balai kajian Sejarah Provinsi Kalbar dan Balai Kajian Sejarah yang ada di Kalimantan Selatan untuk dikaji lebih jauh hasil penemuan tersebut.
   
"Dari data yang kami dapat ini akan kami klasifikasikan dan akan kami kirim agar dapat diteliti lebih lanjut, mulai dari usianya, atau kaitannya dengan prasejarah," katanya lagi.

Pewarta: Doel Wibowo dan Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017