Singkawang (Antara Kalbar) - Terdakwa tindak pidana pelanggaran Pilkada pada Pilkada Kota Singkawang, Andi Victorio mengharapkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat obyektif dalam memproses kasus tindak pidana yang menjeratnya saat ini.

"Besok akan saya tuangkan dalam Pledoi saya, kita berharap majelis hakim maupun jaksa penuntut umum bisa obyektif dan bijaksana mendengar pembelaan kita. Karena, yang saya cari adalah keadilan," kata Andi Victorio usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atas perkara yang dialaminya, di Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis.

Andi mengatakan, sidang akan dilanjutkan Jumat (10/3) sekitar pukul 10.00 Wib, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa secara tertulis.

"Sesuai jadwal persidangan, besok akan dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) terdakwa secara tertulis untuk saya bacakan di depan hakim," jelasnya.

Dia memohon kepada hakim selaku pembuat keputusan dan jaksa penuntut umum bisa obyektif untuk melihat kasus ini.

"Intinya kita hanya mencari keadilan. Dan saya akan berusaha semaksimal mungkin supaya keadilan tidak hanya berlaku buat saya sendiri tapi seluruh masyarakat Singkawang," katanya lagi.

Mengingat Pilkada Singkawang bukan hanya menyangkut kepada dirinya saja, tapi juga menyangkut seluruh masyarakat Singkawang.

"Nanti kita buktikan saja semua di persidangan, kalau menyangkut dengan keadilan kan harus semua masyarakat," tuturnya.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan tindak pidana Pilkada 2017, dengan hukuman 1 bulan 15 hari atas dugaan pelanggaran kampanye di media sosial di akun Facebook 14 Februari 2017.

"Berdasarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saya dituntut dengan hukuman selama 1 bulan 15 hari dengan perintah segera di tahan," kata Andi Victorio.

Atas dasar tuntutan tersebut, ujarnya, Pengadilan Negeri Singkawang masih memberikan ruang untuk pembelaan yang akan dijadwalkan Jumat (besok).

Hanya saja, sewaktu dirinya mau mengajukan saksi yang akan meringankan, ia menduga hal tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

"Ini yang agak saya sesalkan. Karena bayangan kita Pengadilan Negeri ini merupakan tempat kita mencari keadilan. Seharusnya kan ada `check and balances` nya," kata Andi.

Pada prinsipnya, Andi menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017