Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, mengamankan sebanyak 220 karung atau seberat 4,4 ton bawang merah diduga ilegal asal Malaysia dan diangkut menggunakan sebuah truk, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul.

"Terungkapnya upaya pengangkutan bawang merah ilegal tersebut, Minggu (12/3) sekitar pukul 14.00 WIB, berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota�Satuan Reskrim Polresta Pontianak," kata Andi Yul di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, saat diamankan, bawang merah yang diangkut dengan mengunakan mobil truk bernopol KB 8963 DB sedang melintas di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, dan ketika dilakukan pemeriksaan barang tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Bawang merah tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa masuk melalui Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dijual kembali," ungkapnya.

Andi menambahkan, selain mengamankan sebanyak 4,4 ton bawang merah, pihaknya juga mengamankan seorang supir truk tersebut, berinisial TK (21), salah seorang warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.

"Dari pemeriksaan sementara, TK mengakui barang tersebut bernama Lelan, yang rencananya bawang merah itu akan dijual di Pontianak dan sekitarnya," kata Andi.

Apa yang dilakukan oleh TK dan Lelan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kata Andi.

"Hingga saat ini, kami belum menentukan tersangka dalam kasus upaya penyeludupan bawang merah tersebut, sambil menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.

(U.A057/E008)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017