Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengajak masyarakat Kalbar untuk menyatakan perang terhadap berita "Hoax" yang kerap menimbulkan perselisihan dan masalah di tengah masyarakat.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah mendominasi setiap aspek kehidupan mulai dari sektor ekonomi, komunikasi, kesehatan bahkan sampai pendidikan. Ketergantungan kita terhadap teknologi mempunyai peran yang sangat penting menjadikannya sebagai suatu hal yang dapat membantu, mengubah atau bahkan membentuk sebuah masa depan yang lebih berkesinambungan," kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Masyarakat Kalbar Anti Hoax di Halaman Kantor Gubernur, di Pontianak, Senin.

Christiandy mengatakan, realitas saat ini, berita bohong (hoax) semakin meningkat di dalam masyarakat dan dikhawatirkan akan menjadi masalah jika tidak dikendalikan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk melaksanakan Deklarasi Masyarakat Kalimantan Barat Anti Hoax sebagai respon atas maraknya informasi berbasis media sosial.

"Karena, dengan semakin baiknya infrastruktur digital, cenderung dimanfaatkan untuk menyebarkan kabar hoax yang masih perlu dipastikan keakuratannya maupun kejelasan sumbernya," tuturnya.

Pada kegiatan deklarasi anti hoax tersebut, dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang di wakili Dirjen Aplikasi Informatika, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, para Anggota Forkompinda Prov Kalbar, termasuk peserta yang hadir Deklarasi Masyarakat Kalimantan Hoax ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Mitra Diskpminfo, Komunitas Penggiat Komunikasi dan Informasi Kalbar, Mahasiswa maupun Pelajar dengan target berjumlah 1000 (seribu) orang.

"Maraknya berita bohong atau Hoax di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Berita bohong yang dikirimkan atau di-share tersebut, bukankah tanpa tujuan atau kepentingan tertentu, hal itu selain untuk keuntungan pribadi seperti materi, juga dimaksudkan untuk tujuan yang lain, seperti tujuan politis misalnya," katanya.

Hal itu bisa terjadi, karena oknum tersebut atau pihak tertentu tersebut mungkin takut untuk menjatuhkan lawan politiknya secara terbuka sehingga memanfaatkan berita bohong.

"Hal-hal seperti inilah yang harus kita lawan dan kita tolak bersama-sama, kita semua harus mengambil peran dan berani melawan penyebar berita bohong," kata Christiandy.

Dia menambahkan, maraknya berita bohong tersebut dapat menimbulkan keresahan, kegelisahan di lingkungan masyarakat dan mengakibatkan situasi tidak aman, tidak kondusif bahkan dapat menimbulkan gesekan yang menjurus pada pertikaian dan konflik. Hal ini tentu harus kita cegah bersama-sama, apalagi integrasi bangsa menjadi taruhannya.

"Provinsi Kalimantan Barat, saya yakin bahwa kehidupan demokrasinya sudah semakin baik, karena sudah teruji berkali-kali dalam proses Pilkada serentak yang berjalan dengan sangat baik dan demokratis. Oleh karena itu mari kita jaga dan kita pelihara situasi dan kondisi daerah yang sudah kondusif, aman dan damai ini," tuturnya.

Lanjutnya lagi, mengingat dampak negatif dari penyebaran berita bohong (Hoax) ini bersifat masif, maka perlu diingatkan kembali kepada seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat khususnya dan seluruh warga masyarakat Kalimantan Barat agar berani mengatakan tidak dan menolak berita-berita hoax.

"ASN harus bisa menjadi teladan yang baik dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial dengan baik. Gunakan media tersebut hanya untuk hal-hal yang positif dan produktif, karena banyak aspek kehidupan yang bisa dikembangkan dan ditingkatkan, misalnya untuk pengembangan usaha/bisnis, terutama bagi UMKM dan sebagainya," katanya.

Christiandy menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 Miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang nomer 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Namun yang paling esensi adalah bagaimana kita bisa mengambil peran kita masing-masing untuk mengedukasi masyarakat agar mampu memilah, memilih dan menerima berita atau informasi yang benar serta mampu menolak informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017