Entikong (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi kelas II Entikong memperketat pembuatan paspor tercatat sejak Januari sampai April sebanyak 7 pemohon yang ditolak pembuatan dokumen paspor dan ada 5 pelintas yang ditolak keberangkatanya karena diduga akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

"Permohonan paspor mereka kami tolak lantaran petugas mencium gelagat mencurigakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Harry Prihatin, Kamis.

Menurut dia, dalam tahap administrasi, pemohon pembuatan paspor harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.

Selain itu, pihaknya juga memperketat pada tahap wawancara dimana petugas akan menggali informasi kepada pemohon.

"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu dapat diberikan paspor," ujar Harry. Nantinya, lanjut Harry, saat mewawancarai, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.

"Profiling, gesture atau body language, dimana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.

Harry menilai penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan warga negara Indonesia (WNI) ketika ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal. 

"Upaya ini dilakukan untuk melindungi para tenaga kerja di luar negeri dari segala kasus seperti penyelundupan ataupun perdagangan manusia," tegas Harry.

Terpisah Camat Entikong, Suparman mendukung upaya pencegahan calon TKI ilegal dengan memperketat pembuatan dokumen paspor.

"Entikong merupakan pelintasan darat ke Malaysia, jelas menjadi tujuan dari berbagai daerah di Indonesia. Baik yang hendak wisata dan bekerja, dengan ketatnya proses pembuatan paspor tentu bisa mencegah calon TKI illegal," kata Suparman.

Dia mengaku prihatin melihat kerapnya pemulangan TKI bermasalah, karena mereka niatnya bekerja tetapi melalui jalur tidak resmi. Akibatnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara sebelum dipulangkan ke tanah air, jangankan gaji bekerja saja biasanya mereka belum keburu ditangkap petugas.

Dengan ketatnya aturan pembuatan paspor diharapkan bisa menekan angka TKI ilegal yang masuk ke Malaysia.

Pewarta: Agus A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017