Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Komisi C DPRD Sintang, Kalimantan Barat, Tuah Mangasih menyayangkan penyelesaian sengketa batas wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau hingga saat ini belum ada penyelesaian.
"Pemkab Sintang mesti aktif dalam penyelesaian sengketa tersebut, karena memang itu sudah ditangani pemerintah provinsi," kata Tuah ketika ditemui di Sintang, Kamis.
Menurut Tuah, Desa Sungsong dan Bangkong masuk wilayah Sintang, namun warga yang tinggal di desa tersebut merupakan warga Kabupaten Sekadau.
"Silakan warga Desa Sungsong mengolah lahan di wilayah itu, tetapi jangan sampai justru desa tersebut dipindahkan menjadi wilayah Sekadau," tutur Tuah.
Selaku wakil rakyat, Tuah mendesak Pemkab Sintang untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Sekadau agar persoalan sengketa kedua kabupaten tersebut dapat teratasi.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sintang, Herkulanus Roni membenarkan belum tuntasnya sengketa batas wilayah Sintang dan Sekadau.
"Penyelesaiannya sudah kami serahkan kepada pemerintah provinsi, jadi tinggal menunggu penyelesaiannya," kata Roni.
Dalam penyerahan penyelesaian batas wilayah tersebut, Pemkab Sintang juga sudah menyampaikan bukti bahwa Desa Sungsong merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Sintang.
Dijelaskan Roni dulu Bungkong merupakan dusun yang masuk Desa Sinar Pekayah, namun dusun tersebut dimekarkan menjadi desa.
"Penduduk Desa Bungkong yang tadinya berasal dari Sekadau sebagian besar sudah menyatakan diri pindah ke Kabupaten Sintang," tutur Roni.
Dikatakan Roni dalam sengketa itu Kabupaten Sekadau mengklaim Sungsong dan Bungkong masuk wilayah Sekadau.
Padahal berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Sintang seperti peta penegasan batas oleh Mendagri tahun 2002 menyatakan wilayah Sungsong dan Bungkong masuk wilayah Kabupaten Sintang.
Ia memaparkan dalam persoalan tersebut Pemkab Sintang memiliki fakta hukum berdasarkan Peraturan Menteri nomor 76 Tahun 2012.
Dalam penetapan patok batas harus memenuhi empat syarat yaitu historis, sosiologis, yuridis dan geografis.
"Jadi Pemkab Sintang masih menunggu Pemprov Kalbar memanggil untuk membicarakan persoalan batas wilayah tersebut," kata Roni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Pemkab Sintang mesti aktif dalam penyelesaian sengketa tersebut, karena memang itu sudah ditangani pemerintah provinsi," kata Tuah ketika ditemui di Sintang, Kamis.
Menurut Tuah, Desa Sungsong dan Bangkong masuk wilayah Sintang, namun warga yang tinggal di desa tersebut merupakan warga Kabupaten Sekadau.
"Silakan warga Desa Sungsong mengolah lahan di wilayah itu, tetapi jangan sampai justru desa tersebut dipindahkan menjadi wilayah Sekadau," tutur Tuah.
Selaku wakil rakyat, Tuah mendesak Pemkab Sintang untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Sekadau agar persoalan sengketa kedua kabupaten tersebut dapat teratasi.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sintang, Herkulanus Roni membenarkan belum tuntasnya sengketa batas wilayah Sintang dan Sekadau.
"Penyelesaiannya sudah kami serahkan kepada pemerintah provinsi, jadi tinggal menunggu penyelesaiannya," kata Roni.
Dalam penyerahan penyelesaian batas wilayah tersebut, Pemkab Sintang juga sudah menyampaikan bukti bahwa Desa Sungsong merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Sintang.
Dijelaskan Roni dulu Bungkong merupakan dusun yang masuk Desa Sinar Pekayah, namun dusun tersebut dimekarkan menjadi desa.
"Penduduk Desa Bungkong yang tadinya berasal dari Sekadau sebagian besar sudah menyatakan diri pindah ke Kabupaten Sintang," tutur Roni.
Dikatakan Roni dalam sengketa itu Kabupaten Sekadau mengklaim Sungsong dan Bungkong masuk wilayah Sekadau.
Padahal berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Sintang seperti peta penegasan batas oleh Mendagri tahun 2002 menyatakan wilayah Sungsong dan Bungkong masuk wilayah Kabupaten Sintang.
Ia memaparkan dalam persoalan tersebut Pemkab Sintang memiliki fakta hukum berdasarkan Peraturan Menteri nomor 76 Tahun 2012.
Dalam penetapan patok batas harus memenuhi empat syarat yaitu historis, sosiologis, yuridis dan geografis.
"Jadi Pemkab Sintang masih menunggu Pemprov Kalbar memanggil untuk membicarakan persoalan batas wilayah tersebut," kata Roni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017