Sukadana (Antara Kalbar) - Puluhan masyarakat peduli air bersih mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk mempertanyakan pembangunan air bersih di Kecamatan Simpang Hilir.

Puluhan perwakilan masyarakat tersebut langsung ditemui Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sukardi dan beberapa anggota DPRD termasuk Komisi 2 yang membidangi air bersih.

Dalam tuntutannya masyarakat peduli air bersih meminta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara guna menindaklanjuti pertemuan dengan wakil bupati Kayong Utara pada akhir Agustus 2016 terkait air bersih di Kecamatan Simpang Hilir yang belum mengalir hingga saat ini.

Selain itu perwakilan masyarakat juga menuntut kejelasan dari pemerintah terkait booster yang ada di desa Rantau Panjang dan rencana pembangunan reservoir di kecamatan yang sama.

Hal tersebut dipertanyakan lantaran beberapa bangunan instalasi pengolahan air atau IPA yang dibangun pada tahun 2015 sampai saat ini belum berfungsi.

Seperti dituturkan Sartono, salah satu perwakilan masyarakat peduli air bersih, mempertanyakan anggaran miliaran rupiah yang ditujukan untuk pembangunan air bersih hingga saat ini belum terealisasi airnya.

Masyarakat juga mempertanyakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang PDAM yang sampai saat ini belum ada realisasi pembentukan PDAM yang dimaksud.

" Kami mempertanyakan keberadaan IPA, booster dan jaringan pipa yang sudah dibangun namun fungsinya sampai saat ini belum dirasakan oleh masyarakat. Jadi kenapa kembali menganggarkan Rp2 miliar untuk pembangunan reservoir lagi," kata Sartono.

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan jaringan air bersih yang berasal dari Gunung Mentu Bank yang saat ini terjadi permasalahan sosial yang tidak terselesaikan oleh pemerintah yang berdampak tidak sampainya air bersih ke desa Rantau Panjang.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala UPTD Air Bersih Galih Tosan mengatakan permasalahan sumber air bersih yang belum mengalir hingga ke desa Rantau Panjang disebabkan beberapa permasalahan teknis.

Mulai dari kecilnya debit air pada musim kemarau serta belum terkoneksinya jaringan pipa dari sungai Buluh ke desa Rantau Panjang. Hal ini disebabkan salah satunya adanya pipa air bersih yang terbakar pada tahun 2016 lalu.

"Tidak hanya di situ, permasalahan lain yang disebabkan kekurangan jaringan pipa membuat air belum bisa sampai ke Rantau Panjang," kata Galih Tosan.

Lebih jauh dijelaskan adanya beberapa instalasi pendukung pembangunan jaringan air bersih saat ini terkendala status aset dimana beberapa infrastruktur air bersih masih menjadi aset pemerintah pusat dan belum menjadi aset pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Hal ini mengakibatkan anggaran dari APBD Kabupaten Kayong Utara tidak dapat masuk dalam sistem keuangan guna mengelola aset aset yang saat ini masih berada di pemerintah pusat.

" IPA Rantau Panjang saat masih menjadi aset pemerintah pusat, kita tidak dapat mengelola aset yang masih menjadi milik pusat," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sukardi yang memimpin rapat
mengatakan, perlunya keseriusan pemerintah untuk menangani air bersih di Kabupaten Kayong Utara selain permasalahan yang tengah dihadapi oleh Kecamatan Simpang Hilir.

Terkait masih banyaknya aset pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke Kabupaten Kayong Utara dan menjadi kendala dalam pengelolaan air bersih hal ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat.

Jika memang dimungkinkan DPRD Kabupaten Kayong Utara akan melakukan upaya tersendiri untuk sesegera mungkin memperjelas permasalahan asset yang menjadi kewenangan pusat.

"Pemerintah harus serius dalam permasalahan air bersih ini karena sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi namun sampai saat ini juga belum ada solusi," kata Sukardi.

Sukardi menjelaskan, secara fungsi lembaga DPRD akan melakukan upaya khusus untuk mempertanyakan baik Ke balai air di Provinsi Kalimantan Barat atau kika memungkinkan hingga ke pemerintah pusat guna memperjelas duduk permasalahan terkait aset yang menjadi masalah dalam pengelolaan air bersih di Kabupaten Kayong Utara.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai penggunaan hak angket, ia menilai. harus segera dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara kepada eksekutif. Sukardi menjelaskan hak tersebut memang menjadi hak DPRD Kabupaten Kayong Utara, namun tidak serta merta dapat digunakan tanpa ada Dasar atau asal usul yang jelas.

Namun DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam permasalahan bersih ini akan mendukung secara penuh untuk mencari solusi air bersih yang tengah dihadapi ini.

"Kita putuskan besok, Selasa (18/4), DPRD Kabupaten Kayong Utara bersama Dinas PU serta masyarakat untuk meninjau langsung di lokasi-lokasi yang dimungkinkan dapat dijadikan rujukan untuk menemukan solusi kendala air bersih di Kecamatan Simpang," tegas Sukardi.

Audiensi yang dihadiri Dinas PU bidang Cipta Karya UPT air bersih serta perwakilan Kecamatan hadir juga beberapa anggota DPRD dari Komisi 2 serta anggota DPRD dari Kecamatan Simpang Hilir dan Teluk Batang.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017