Pontianak (Antara Kalbar) - Seorang gadis berinisial Dy (14) warga Jalan Komodor Yos Sudarso menjadi korban pencabulan, dampak dari berkenalan dengan seorang pria berinisial TF melalui media sosial atau facebook.
"Peristiwa pencabulan terjadi, Selasa (24/4) sekitar 14.00 WIB, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Jeruju III, Dalam Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, tidak hanya korban yang masih anak-anak, pelaku berinisial TF warga Jalan Husein Hamzah, Gang Mawar, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, juga masih di bawah umur.
"Pelaku baru berumur 16 tahun dan sama-sama status keduanya masih sebagai pelajar SMP. Kalau korban saat ini masih duduk di bangku kelas 1 sedangkan pelaku duduk di kelas 3," ungkapnya.
Husni menambahkan, setelah berkenalan di facebook, antara korban dan pelaku akhirnya janjian akan bertemu. "Sehingga disepakati keduanya bertemu, Senin (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB korban pamit dari rumah. Namun korban ini tidak pulang-pulang, ternyata korban pergi dengan pelaku yang dikenal di facebook satu bulan lalu," katanya.
Kemudian lanjutnya lagi, keesokan harinya, Selasa (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditemukan orang tuanya di Jalan Sepakat. "Korban lalu dibawa pulang ke rumah orang tuanya, sesampai di rumah di hadapan orang tuanya korban mengaku telah melakukan persetubuhan badan sebanyak satu kali dengan pelaku TF," katanya.
Mengetahui anak gadisnya diperlakukan tidak senonoh, kemudian orang tua korban Dy dibawa ke Mapolsek Barat dan dibawa ke unit PPA Polresta untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum.
"Kasus ini oleh unit PPA dilakukan penanganan khusus karena keduanya di bawah umur. Selanjut proses kasus ini langsung ditangani oleh Polresta Pontianak dan menitipkan tersangka TF ke PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) karena statusnya masih anak-anak," kata Husni.
Menurut Husni, dalam kasus ini polisi menilai telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga pelaku diancam pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Peristiwa pencabulan terjadi, Selasa (24/4) sekitar 14.00 WIB, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Jeruju III, Dalam Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, tidak hanya korban yang masih anak-anak, pelaku berinisial TF warga Jalan Husein Hamzah, Gang Mawar, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, juga masih di bawah umur.
"Pelaku baru berumur 16 tahun dan sama-sama status keduanya masih sebagai pelajar SMP. Kalau korban saat ini masih duduk di bangku kelas 1 sedangkan pelaku duduk di kelas 3," ungkapnya.
Husni menambahkan, setelah berkenalan di facebook, antara korban dan pelaku akhirnya janjian akan bertemu. "Sehingga disepakati keduanya bertemu, Senin (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB korban pamit dari rumah. Namun korban ini tidak pulang-pulang, ternyata korban pergi dengan pelaku yang dikenal di facebook satu bulan lalu," katanya.
Kemudian lanjutnya lagi, keesokan harinya, Selasa (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditemukan orang tuanya di Jalan Sepakat. "Korban lalu dibawa pulang ke rumah orang tuanya, sesampai di rumah di hadapan orang tuanya korban mengaku telah melakukan persetubuhan badan sebanyak satu kali dengan pelaku TF," katanya.
Mengetahui anak gadisnya diperlakukan tidak senonoh, kemudian orang tua korban Dy dibawa ke Mapolsek Barat dan dibawa ke unit PPA Polresta untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum.
"Kasus ini oleh unit PPA dilakukan penanganan khusus karena keduanya di bawah umur. Selanjut proses kasus ini langsung ditangani oleh Polresta Pontianak dan menitipkan tersangka TF ke PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) karena statusnya masih anak-anak," kata Husni.
Menurut Husni, dalam kasus ini polisi menilai telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga pelaku diancam pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017