Sintang (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, Ambo menyatakan penanganan perkara tindak pidana penambangan emas tanpa izin dengan terdakwa Regina Sarah sudah menjalani lima kali sidang dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Besok (Kamis,4/5) merupakan dijadwalkan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU," kata Ambo ketika ditemui di Sintang, Rabu.

Dikatakan, pihaknya menuntut terdakwa delapan bulan penjara karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki penyakit jantung dan sedang dalam proses pengobatan. Selain itu terdakwa juga belum menikmati hasil dari penampungan emas ilegal tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa menampung emas hasil PETI dari lima orang penambangan emas ilegal di wilayah Sintang," jelas Ambo.

Kelima orang pelaku PETI, menurut Kepolisian Polres Sintang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima DPO tersebut berinisial UJ, AS, UP, EL dan DD.

"Barang bukti yang dilimpahkan milik terdakwa oleh Polres Sintang sebesar 632,52 gram emas dalam bentuk batangan dan 39,56 gram emas dalam bentuk lempengan," tutur Ambo.

Terdakwa Regina ditangkap Polres Sintang pada 4 Januari lalu di Desa Kemantan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017