Pontianak (Antara Kalbar) - Masih banyak pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mengeluhkan sulitnya mengumpulkan angka kredit hingga mangakibatkan kenaikan jabatan dan pangkatnya menjadi terhambat.

"Banyaknya keluhan pemangku jabatan fungsional merasa kesulitan mengumpulkan angka kredit yang mangakibatkan kenaikan jabatan dan pangkatnya menjadi terhambat, dan minat pegawai berkarir dalam jabatan fungsional juga masih rendah," kata Asisten Ekobang Setda Provinsi Kalbar, Robertus Isdius di Pontianak, Rabu.

Hal tersebut terlihat dari realisasi pengisian formasi jabatan fungsional tahun 2016 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur hanya terisi sebanyak 30 formasi atau 2,74 persen dari 1096 formasi yang disediakan.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tersebut untuk memaksimalkan pengetahuan para pejabat fungsional, dimana kegiatan itu dilaksanakan selama 3 hari dan diikuti 48 peserta terdiri dari para pengelola Kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kalbar.

"Pada kegiatan ini, kita juga menghadirkan nara sumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan dari BKD Provinsi Kalbar dengan materi antara lain kebijakan standarisasi jabatan pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing dan tata cara penetapan kebutuhan, Uji Kompetensi dan Penyesuaian /inpassing jabatan fungsional berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 26 tahun 2016," tuturnya.

Selain itu, para peserta juga dibekali dengan materi pembinaan karir jabatan fungsional dilingkungan Pemprov Kalbar, dan mekanisme pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/Inpassing.

Dia menambahkan, tidak terisinya formasi tersebut juga disebabkan karena alasan lain, seperti syarat Diklat Fungsional dan belum terbentuknya Tim Penilai Daerah.

Robertus juga menjelaskan, dengan kecilnya realisasi pengisian formasi jabatan fungsional tersebut tentunya sangat disayangkan. Karena tidak hanya untuk kepentingan Organisasi namun juga untuk pembinaan karier PNS itu sendiri.

"Hal itu ebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu," katanya.

Menurutnya, tugas pokok yang spesifik tersebut hanya mungkin dilaksanakan oleh PNS yang memiliki kemampuan/kompetensi yang khusus pula. Mengingat kekhususannya tersebut, wajar apabila pemerintah menetapkan tugas-tugas yang bersifat pelayanan fungsional tersebut ditetapkan sebagai salah satu jabatan karier bagi PNS.

Dia juga menjelaskan, kedudukan Jabatan Fungsional dalam UU ASN sesungguhnya memiliki peran yang jelas dan strategis dalam mewujudkan visi dan misi organisasi, yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Tinggi dan Jabatan Administrasi masih terus dirancang, namun tidak demikian dengan Jabatan Fungsional yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas dan lengkap.

"Jabatan Fungsional memiliki indikator dan penilaian prestasi kerja yang jelas dan terukur, sehingga memotivasi para pemangkunya untuk selalu aktif dan kreatif dalam mencapai target-target kinerja. Disamping itu sifat kemandirian yang melekat pada dirinya memungkinkan sesorang pejabat fungsional melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai kewenangan jabatan yang dimiliki," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017