Pontianak (ANTARA) - Lima tersangka pengedar narkoba yang ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menghadapi ancaman hukuman berat dimana kelima pelaku, yang masing-masing berinisial DS, LS, SI, BN, dan SN, dikenai pasal berlapis terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Para pelaku tidak hanya dijerat dengan satu pasal, tetapi juga kombinasi pasal yang sesuai dengan peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, Kelima tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup dapat dijatuhkan sebagai bentuk peringatan keras," tuturnya.
Ade menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dilakukan dalam operasi intensif selama empat hari berturut-turut di berbagai lokasi di Kabupaten Kubu Raya, di mana tersangka DS (33) ditangkap di Kecamatan Batu Ampar dengan barang bukti sabu 0,74 gram, LS (28) ditangkap di Kecamatan Sungai Kakap dengan barang bukti sabu 1,20 gram dan satu butir pil ekstasi, SI (39) ditangkap di Kecamatan Kubu dengan barang bukti sabu 1,45 gram kemudian BN (37) dan SN (22) ditangkap di Desa Teluk Nangka dengan barang bukti sabu 2,43 gram.
Menurutnya, kelima tersangka beroperasi dalam jaringan yang berbeda, namun semuanya merupakan bagian dari rantai peredaran narkoba yang lebih besar.
"Kami terus mendalami apakah ada aktor besar yang mengendalikan mereka," katanya.
Menurut Ade, penegakan pasal berlapis bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan pelaku tidak dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum.
"Pasal 114 menjerat pelaku pengedar, sedangkan Pasal 112 menjerat mereka yang memiliki atau menguasai narkoba. Jika terbukti ada kerja sama dalam peredaran, maka Pasal 132 juga diterapkan," kata Ade.
Di tempat yang sama, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Wahyu.
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan langkah tegas berupa penegakan hukum berlapis, diharapkan jaringan narkoba di Kubu Raya dapat diputus hingga ke akarnya.
"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah ini benar-benar bersih dari narkoba," kata Wahyu.