Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Singkawang telah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga barang kebutuhan pokok.
"Tiga barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah, gula pasir, daging beku/Frozen dan minyak goreng kemasan sederhana," kata Kasi Distribusi Barang dan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Singkawang, Helmi Aswandi, Kamis.
Untuk gula pasir maksimum Rp12.500 per kilogram, daging beku/Frozen meat maksimum Rp80.000 per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter serta memuat informasi harga jual dimaksud di seluruh gerai toko modern.
"Penerapan HET ini adalah berdasarkan surat resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, penetapan HET tersebut berlaku untuk pasar ritel modern di seluruh Indonesia, tak terkecuali juga di Kota Singkawang.
"Itu sesuai surat resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Perdagangan dalam negeri Kementerian Perdagangan RI dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersedian kebutuhan pokok bagi masyarakat," tuturnya.
Dari pemantauan pihaknya di sejumah tempat seperti di Alfamart, Indomaret maupun Hypermart terkait adanya kebijakan penetapan HET ini sudah dilakukan.
"Artinya pihak-pihak toko modern sudah mempublikasikan serta menerapkap HET pada tiga komoditas barang kebutuhan pokok tersebut," katanya.
Hanya saja, kata dia, pemberlakukan ini menurut informasi yang didapat pihaknya baru sampai pada toko modern yang masuk dalam wadah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Secara terpisah, warga Singkawang, Wulandari berharap HET tersebut juga bisa berlaku di Pasar Tradisional.
"Kalau bisa HET bisa berlaku juga di Pasar Tradisional," kata Wulan.***3***
(U.KR-RDO/N005) 11-05-2017 20:15:14
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Tiga barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah, gula pasir, daging beku/Frozen dan minyak goreng kemasan sederhana," kata Kasi Distribusi Barang dan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Singkawang, Helmi Aswandi, Kamis.
Untuk gula pasir maksimum Rp12.500 per kilogram, daging beku/Frozen meat maksimum Rp80.000 per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter serta memuat informasi harga jual dimaksud di seluruh gerai toko modern.
"Penerapan HET ini adalah berdasarkan surat resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, penetapan HET tersebut berlaku untuk pasar ritel modern di seluruh Indonesia, tak terkecuali juga di Kota Singkawang.
"Itu sesuai surat resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Perdagangan dalam negeri Kementerian Perdagangan RI dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersedian kebutuhan pokok bagi masyarakat," tuturnya.
Dari pemantauan pihaknya di sejumah tempat seperti di Alfamart, Indomaret maupun Hypermart terkait adanya kebijakan penetapan HET ini sudah dilakukan.
"Artinya pihak-pihak toko modern sudah mempublikasikan serta menerapkap HET pada tiga komoditas barang kebutuhan pokok tersebut," katanya.
Hanya saja, kata dia, pemberlakukan ini menurut informasi yang didapat pihaknya baru sampai pada toko modern yang masuk dalam wadah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Secara terpisah, warga Singkawang, Wulandari berharap HET tersebut juga bisa berlaku di Pasar Tradisional.
"Kalau bisa HET bisa berlaku juga di Pasar Tradisional," kata Wulan.***3***
(U.KR-RDO/N005) 11-05-2017 20:15:14
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017