Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete menghibahkan sembako hasil penindakan petugas Bea Cukai untuk disalurkan kepada masyarakat perbatasan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Hibah tersebut bertujuan untuk meringankan beban kehidupan masyarakat. Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang atas nama Menteri Keuangan, Selasa (9/5) telah kita hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di Desa Sebunga dan Desa Kaliau melalui pihak Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Achmat merincikan sembako tersebut di antaranya 700 kg beras, 1.932 kg gula pasir, 64 liter minyak goreng kemasan dan 10 kg tepung terigu.
"Produk yang ditindak tersebut semuanya berasal dari negara Malaysia dan masuk tidak dengan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan, yang dalam undang-undang Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas.
Pelintas batas mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.
"Namun jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/ PMK.04/2010 yaitu senilai maksimal 600 RM per bulan untuk setiap orang," ujarnya.
Ia menambahkan apabila barang Pelintas Batas tersebut melebihi dari yang diperbolehkan, maka atas kelebihannya berlaku ketentuan impor umum dan dalam ketentuan impor umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan atau pembatasan.
"Menurut undang-undang kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik megara. Karena telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang maka ini kita hibahkan saja," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hibah tersebut bertujuan untuk meringankan beban kehidupan masyarakat. Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang atas nama Menteri Keuangan, Selasa (9/5) telah kita hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di Desa Sebunga dan Desa Kaliau melalui pihak Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Achmat merincikan sembako tersebut di antaranya 700 kg beras, 1.932 kg gula pasir, 64 liter minyak goreng kemasan dan 10 kg tepung terigu.
"Produk yang ditindak tersebut semuanya berasal dari negara Malaysia dan masuk tidak dengan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan, yang dalam undang-undang Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas.
Pelintas batas mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.
"Namun jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/ PMK.04/2010 yaitu senilai maksimal 600 RM per bulan untuk setiap orang," ujarnya.
Ia menambahkan apabila barang Pelintas Batas tersebut melebihi dari yang diperbolehkan, maka atas kelebihannya berlaku ketentuan impor umum dan dalam ketentuan impor umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan atau pembatasan.
"Menurut undang-undang kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik megara. Karena telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang maka ini kita hibahkan saja," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017