Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap CK alias Acan (34) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mulyadi (40) yang ditemukan mengapung di tepi Sungai Kapuas, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban karena korban berselingkuh dengan istri pelaku," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnudin ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Diungkapkan Aminnudin pelaku atas nama Acan andra melakukan penganiayaan terhadap Mulyadi di rumah terapung (Lanting) Boking Speed Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

"Pelaku memukul korban menggunakan helm yang akhirnya korban terjatuh atau menceburkan diri ke Sungai Kapuas, setelah ditemukan warga korban sudah meninggal dunia dalam posisi mengapung," ungkap Aminnudin.

Dijelaskan Aminnudin saat ini pelaku bersama barang bukti ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," kata Aminnudin.

Sementara itu Acan mengakui dirinya melakukan penganiayaan terhadap Mulyadi lantaran berselingkuh dengan istrinya.

"Saya buntuti istri yang pamitan mau kerumah kawannya, ternyata ketemu selingkuhannya di Lanting. Saya pukul laki-laki itu menggunakan helm dan saat korban berdiri dan saat mau tendang dia lari dan jatuh ke sungai," tutur Acan yang saat itu mengaku emosi melihat istrinya berduaan dengan laki-laki lain.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017