Pontianak (Antara Kalbar) - Pasangan bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Desa Darit Kabupaten Landak, dimana lelaki berinisial AS (47) dan wanitanya berinisia HM (37), Selasa ,(6/6) berhasil diamankan Polsek Sungai Ambawang saat mengelar razia Pekat di dalam kamar No.12 lantai 2, Hotel Surya Alam yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ketika tertangkap kedua pasangan bukan Pasutri itu kedapatan sedang pesta norkoba jenis sabu di dalam kamar hotel tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, Rabu.

Ia mengatakan, saat kamar yang disewa kedua pasangan itu digrebek diduga kuat narkoba yang digunakan jenis sabu. Hal itu diperkuat saat dilakukan pengeledahan, di dalam kamar didapati barang bukti yang didapat polisi di kamar tersebut.

"Saat itu kami sedang melakukan razia penyakit masyarakat. Sebelum melakukan pengeledahan di setiap kamar, kami sudah berkordinasi bersama pihak hotel. Pemeriksaan setiap kamar dan penghuninya, kami juga disaksikan pihak hotel,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan didapatnya barang bukti berupa sabu, kedua pasangan terlarang itu tak bisa mengelak dan pasrah saat diamankan petugas ke Mapolsek Sungai Ambawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain kedua pasangan itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sabu seberat kurang lebih lima gram, satu buah tetes kaca masih terdapat sisa sabu, korek api, kaca tetes telinga yang belum dipakai, satu klip kecil sisa sabu yang sudah dipakai dan satu klip kantong kecil sabu yang sudah kosong serta jarum kompor untuk membakar abu .

Kemudian juga ada satu buah sendok sabu terbuat dari kertas rokok satu buah bong berserta alat hisap sabu satu buah korek kuping yang digunakan untuk membersihkan sabu.

"Dari pelaku kami juga menyita sebilah senjata tajam jenis pisau dan  empat buah handphone," pungkasnya

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017