Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie, mengatakan saat ini terjadi kemunduran dalam proses penyusunan RAPBD untuk Kalbar, karena sampai Juni ini, masih ada tiga kabupaten yang terlambat dalam penyusunannya.

"Terkait penyusunan APBD tepat waktu untuk penetapan APBD tahun 2017, sampai saat ini masih terdapat tiga kabupaten yang terlambat, dibandingkan dengan tahun penetapan APBD tahun 2015 dan 2016, hanya terdapat 1 Kabupaten yang terlambat. Hal ini mengindikasikan adanya kemunduran dalam proses penyusunan RAPBD," kata M Zeet saat membuka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi, kabupaten/kota se-Kalbar di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, terkait dengan pihak yang berkontribusi terhadap keterlambatan penetapan APBD tersebut, satu hal yang cukup signifikan dalam mewujudkan APBD tepat waktu adalah hukuman yang belum diberlakukan. Terkait hal itu dia berharap agar narasumber, pada kegiatan Rakor itu dapat mengulas materi terkait PP Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, yang didalamnya mengatur mekanisme hukuman.

M Zeet menegaskan, kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi, kabupaten/kota se-Kalimantan Barat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai wadah penyamaan persepsi mengingat pentingnya tertib pengelolaan keuangan daerah baik untuk saat ini maupun yang akan datang.

Dikatakannya pula, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD yang transparan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor : 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Salah satu imbauan yang tertuang didalamnya adalah terkait percepatan implementasi Transaksi non-Tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

"Artinya saat ini kita hanya memiliki sisa waktu efektif untuk mempersiapkan diri kurang lebih selama enam bulan lagi, tentu banyak hal yang harus dipersiapkan," katanya.

Dia menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti Pasal 326 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah telah menetapkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman evaluasi raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan perda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam Permendagri tersebut, lanjutnya, telah diatur SOP terkait Pelaksanaan Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan pada saat evaluasi. SOP tersebut adalah hal yang baru dalam rangka pelaksanaan evaluasi raperda. Oleh karena itu perlu adanya persamaan persepsi sehingga dapat mempercepat dan memudahkan dalam proses pelaksanaan evaluasi APBD.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat Samuel yang juga selaku ketua panitia kegiatan tersebut, dalam laporannya menyampaikan maksud diselenggarakannya rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal itu mulai dari perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah, serta dalam rangka pembahasan dan solusi permasalahan pengelolaan keuangan daerah, yang diikuti para Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pemerintah kabupaten/kota dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017