"Kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus dipelihara demi kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RAPBD-P 2024 telah mengacu pada prioritas program yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
Dengan melihat dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi selama masa penganggaran 2024, baik dalam hal penerimaan keuangan daerah maupun faktor lainnya maka pemerintah berupaya memaksimalkan anggaran yang ada dan diperlukan perubahan anggaran.
Pemkab Kubu Raya pun telah menargetkan jumlah APBD untuk tahun 2024 agar dapat terealisasi 100 persen dengan nilai sebesar Rp1,7 triliun.
Kamaruzaman mengatakan dalam APBD tersebut pihaknya akan merealisasikan beberapa poin utama yakni pembangunan daerah, termasuk pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya.
Kamaruzaman mengatakan dalam APBD tersebut pihaknya akan merealisasikan beberapa poin utama yakni pembangunan daerah, termasuk pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya.
Pihaknya juga akan fokus kepada persoalan inflasi, stunting dan kemiskinan ekstrem agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang dapat membangun Kubu Raya lebih baik.
Kamaruzaman mengatakan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut antara kedua belah pihak yakni DPRD dan Pemkab Kubu Raya berlangsung dengan penuh pengertian, dengan memahami tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga.
Selain itu Kamaruzaman juga menyampaikan apresiasinya atas pandangan, penilaian dan saran yang diberikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya terkait RAPBD-P 2024 tersebut.
"Dengan kerja sama yang baik, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD yang telah disetujui DPRD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi dan disetujui lebih lanjut.
Setelah evaluasi, Rancangan Perubahan APBD akan disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan selesainya proses ini, Kubu Raya diharapkan mampu melanjutkan pembangunan yang lebih baik dan efektif di sisa tahun 2024.