Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan tidak akan intervensi proses hukum dari kasus yang menjerat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Sintang, namun akan diberi pendampingan terhadap ASN yang terjerat kasus hukum.

"Kami punya Bagian Hukum untuk mendampingi, maka kami dampingilah," kata Jarot di Sintang, Kamis.

Menurut Jarot, pendampingan yang akan diberikan pada ASN terjerat kasus hukum, banyak macamnya. Biasanya Bagian Hukum Setda Sintang akan berkomunikasi dengan ASN yang terjerat kasus hukum, untuk menanyakan jenis bantuan apa yang dibutuhkan.

Bantuannya bisa berupa menjadi pengacara bagi ASN yang terlibat kasus. Kemudian setelah putusan pengadilan inkrah, Pemkab Sintang juga akan menjatuhkan sanksi disiplin pada ASN tersebut.

Dirinya berpesan adanya sejumlah ASN yang terjerat kasus hukum, jangan sampai menurunkan semangat ASN untuk menyelenggarakan pembangunan.

"Saya minta ASN yang menjadi PPK dan PPTK serta panitia lelang, tetap laksanakan tugas dengan semangat. Laksanakanlah tugas sesuai aturan yang ada," kata Jarot.

ASN diminta Jarot ASN untuk sering berkonsultasi dengan auditor internal, seperti Inspektorat dan TP4D yang telah dibentuk bersama Kejaksaan.

Saat ini ada beberapa ASN di Kabupaten Sintang telah terjerat kasus korupsi, diantaranya kasus korupsi UPJJ Serawai Ambalau, korupsi pengadaan handtractor, korupsi UPJJ Jerora II hingga kasus korupsi Cetak Sawah.

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017