Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat, Alexius Akim mengatakan, pihaknya telah menghapus sistem zonasi berupa penetapan kuota lima persen bagi penerimaan siswa baru untuk tingkat SMA di kota Pontianak.

"Karena saat ini pengelolaan pendidikan tingkat SMA sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi, maka kita telah menghapus sistem kuota yang ditetapkan oleh Pemkot Pontianak," kata Akim di Pontianak.

Dia menjelaskan, sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menetapkan kuota lima persen untuk anak-anak daerah yang ingin bersekolah di Pontianak. Tidak hanya untuk jenjang pendidikan SMA, namun itu semua berlaku untuk jenjang pendidikan SD sampai SMA.

Akibat sistem kuota tersebut, anak-anak yang berasal dari daerah dan ingin melanjutkan pendidikan di Pontianak, tidak bisa leluasa untuk masuk ke sekolah tujuannya, karena dibatasi hanya lima persen saja.

Dengan adanya penghapusan itu maka bagi anak daerah, memiliki kesempatan untuk bersekolah di Pontianak. 

"Kita tidak ingin membiarkan anak-anak daerah sembunyi di hutan sana untuk mendapatkan pendidikan. Namun, mereka juga bisa bersekolah di kota jika mau," tuturnya.

Ia menegaskan penerimaan itu tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017. Dimana ada mekanisme yang diberlakukan penerimaan menggunakan sistem zonasi. 

Di Kalimantan Barat ada dua sistem penerimaan peserta didik baru zonasi dan online. Untuk online ada tiga daerah yang sudah menerapkannya, Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Kubu Raya. 

"Sedangkan selebihnya menggunakan sistem zonasi," katanya. 

Kemudian mekanisme penerimaan menggunakan sistem zonasi itu berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah. Sistem itu dibuat dengan harapan ada pemerataan kualitas sekolah di seluruh zona. 

Sedangkan untuk domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. 

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kemudian, sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. 

Akim meyakini dengan penghapusan kuota lima persen itu tidak akan menjadi polemik di kemudian hari. Sebab peserta didik baru akan bersaing dalam prestasi guna mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan di Kota Pontianak.

Kemudian, lanjut dia, jika memang peserta yang diterima itu membludak maka menjadi tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kalimantan barat untuk menambah ruang kelas baru. 

"Permasalahannya ruang kelas yang terbatas, berarti ke depan ditambah ruang kelas untuk mencukupi penerimaan peserta didik baru. Jadi itu solusinya dan jangan peserta yang ingin mendaftar terus ditolak," tuturnya.

(KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017