Sambas (Antara Kalbar) - Jajaran Polsek Ledo, Bangkayang berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah asal Malaysia yang melewati perbatasan Jagoi Babang.

"Penggagalan penyelundupan tersebut berlangsung Sabtu kemarin di Desa Lesabela, Kecamatan Ledo. Pelaku kita amankan," ujar Kapolsek Ledo, IPDA Rio Charles Hutahaean saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Rio menjelaskan pelaku penyeludupan yang menggunakan mobil Toyota Innova warna silver KB 1844 QD membawa bawang merah Malaysia sebanyak 30 karung masing masing seberat 18 kilogram yang diangkut dari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku kemudian setelah diperiksa ditahan dan ditangkap dengan dasar LP/ 28 /A / VII / 2017/ Sek Ledo /Res BKY Tentang Dugaan Pelanggaran UU Karantina Hewan , Ikan , Dan Tumbuhan No 16 tahun 1992 pasal 31," kata dia.

Ia menyebutkan pelaku adalah warga kelahiran Kota Singkawang dan saat ini sebagai pekerjaan swasta di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

"Atas tindakan pelaku, barang bukti dan lainnya kita amankan. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan pimpinan, jaksa, Bagian Karantina Hewan dan tumbuhan Kecamatan Jagoi Babang. Setelah itu baru akan melimpahkan perkara kepada Instansi Karantina Hewan Dan Tumbuhan Kecamatan Jagoi Babang untuk proses selanjutnya," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia dan menindak tegas segala bentu pelanggaran hukum termasuk penyeludupan barang ilegal.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017