Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melakukan pemeriksaan kelayakan operasional kendaraan dinas untuk keselamatan berkendara.
"Pemeriksaan ini untuk menjamin keselamatan berkendara. Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan pemeriksaan kendaraan operasional meliputi kelengkapan surat kendaraan, kelayakan fisik kendaraan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara. Menurutnya, penting pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.
"Keselamatan berkendara adalah prioritas utama. Dengan memastikan kendaraan operasional dalam kondisi layak dan pengemudi memiliki dokumen lengkap, kita berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi kerja," ucapnya.
Ia juga menegaskan kendaraan operasional yang tidak memenuhi persyaratan akan segera ditindaklanjuti, baik itu terkait kendaraan yang sudah tidak layak untuk beroperasi atau kelengkapan surat kendaraan.
"Jika ditemukan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap atau kondisinya tidak layak, maka kita akan meminta unit terkait untuk segera memperbaiki atau memperbarui dokumen yang diperlukan," ujarnya
Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemkot Pontianak untuk menerapkan budaya keselamatan berkendara di lingkungan kerja.
Ia berharap dengan langkah yang ada seluruh ASN dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan aman.
"Kita ingin memastikan semua kendaraan operasional yang digunakan benar-benar mendukung keselamatan dan kenyamanan pengendara, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Amirullah.