Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalbar meminta masyarakat Kota Singkawang melapor ke lembaga itu jika menemukan praktik ilegal termasuk pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Laporkan saja apabila menemukan praktik ilegal/pungli selama proses PPDB berlangsung," kata Koordinator Tim Pemantau PPDB tahun 2017 ORI Perwakilan Kalbar untuk wilayah Kota Singkawang, Budi Rahman, Kamis.

Menurutnya, Kota Singkawang menjadi salah satu daerah yang dipantau pihaknya karena merupakan satu di antara tiga daerah di Kalbar yang menjalankan seleksi PPDB yang menggunakan sistem dalam jaringan.

Ia mengatakan sedikitnya ada sembilan SMA/SMK sederajat yang dipantau pihaknya khususnya di Kota Singkawang. Di antaranya di SMAN 4 Singkawang, SMAN 9 Singkawang, SMKN 1 Singkawang, SMKN 2 Singkawang, SMKN 3 Singkawang dan SMAN 1 Singkawang.

"Sampai sejauh ini proses PPDB memang masih berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Namun, jika memang ada masalah bisa laporkan ke Ombudsman," pesannya.

Budi menambahkan latar belakang dilakukannya pemantauan juga karena dalam seleksi PPDB 2017 telah diterapkan dengan sistem zonasi.

"Sistem zonasi ini merupakan sistem yang belum begitu familiar oleh sekolah maupun warga, makanya kita ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan sistem ini berjalan khususnya di jenjang SMA/SMK di Kota Singkawang," katanya.

Karena, kata dia, usulan sistem zonasi ini merupakan usulan ORI ke Kemendikbud dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah, maupun solusi atas persoalan yang ada di kota-kota besar seperti mengurangi kemacetan.

"Jadi warga (anak usia sekolah) bisa bersekolah lebih dekat dengan rumahnya," tuturnya.

Kedatangannya ke Kota Singkawang juga sekaligus untuk menyampaikan edukasi dan informasi ke pihak sekolah terkait hal-hal yang berkaitan dengan tugas Ombudsman dan fungsi pihaknya dalam pemantauan PPDB 2017 terutama terkait mal administrasi.

"Makanya kami imbau masyarakat terutama calon siswa dan orang tua, jika ada permasalahan teknis atau mal administrasi bisa melaporkannya melalui pos pengaduan 137," pintanya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi melalui Pos Pengaduan SMS Center di nomor 082137373737 dengan format laporan nama pelapor, nomor KTP, asal provinsi dan isi laporan.

"Selain itu bisa juga melalui SMS Center, kepada ORI Perwakilan Kalbar melalui telepon di nomor 0561-8173737, atau SMS ke nomor 081345753007/085252142203," katanya.

ORI merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017