Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menemukan pelanggaran pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2017.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi di Pontianak, Jumat, mengatakan, temuan pelanggaran pada PPDB 2017 merupakan hasil pantauan pihaknya secara langsung di lapangan.

Ia menjelaskan, pelanggaran dalam hal PPDB tersebut terjadi di SMPN 2 dan SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni pihak sekolah mewajibkan calon siswa baru untuk membeli map seharga Rp2 ribu sampai Rp10 ribu per map.

"SMPN 2 Sungai Raya mewajibkan pendaftar membeli map yang berisi persyaratan dan nomor antrean seharga Rp10 ribu, sedangkan di SMPN 3 Sungai Raya menjual map seharga Rp2 ribu per map kepada pendaftar," ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk kasus penjualan map bagi calon siswa baru tersebut, pihaknya langsung mendatangi sekolah dan meminta sekolah yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang tua calon siswa.

Selain kasus penjualan map, pihaknya juga telah menindaklanjuti pengaduan tentang pungutan di SMK Negeri 7 Pontianak. Berdasarkan tindak lanjut dan konfirmasi kepada pihak sekolah yang dilakukan, diketahui bahwa kondisi keuangan SMK Negeri 7 memang mengalami defisit anggaran untuk membayar guru honor di sekolah tersebut sehingga pihak sekolah mengambil inisiatif untuk mengutip pungutan kepada siswa kelas XI dan XII untuk membayar kekurangan honor guru yang jumlahnya cukup banyak.

"Melihat kondisi keuangan SMK Negeri 7, berdasarkan penjelasan wakil kepala sekolah, kami merasa prihatin. Kondisi memang sangat mendesak, jumlah guru tetap masih jauh dari kata cukup sementara untuk membiayai guru honor dana BOS yang tersedia tidak mencukupi," ujar Agus.

Menyikapi kasus itu, dia berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat pusat karena hal tersebut menyangkut kebijakan di level pusat.


(U.A057/N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017