Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat masih menerapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SD dan SMP tahun Pelajaran 2022/2023 yang akan dimulai awal Juli 2022.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat, mengatakan PPDB tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 yakni melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua calon siswa.
Baca juga: Sutarmidji minta transparansi dalam PPDB Online di Kalbar
Baca juga: Diknasbud Kota Pontianak tunda PPDB tingkat SD secara fisik
"Pada prinsipnya di Kota Pontianak untuk sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP terpenuhi meskipun ada di beberapa wilayah seperti Pontianak Barat dan Pontianak Timur yang masih kurang," ujarnya.
Menurutnya, rata-rata setiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan kuota sebanyak 11 ribu siswa yang tersebar di Kota Pontianak, baik tingkat SD maupun SMP.
Sama seperti tahun sebelumnya, Edi menyatakan, PPDB tahun ini tidak banyak perubahan, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan mutasi dan bagi warga yang tidak mampu, pihaknya juga menyiapkan beasiswa.
Baca juga: SMPN 1 Bengkayang mulai PPDB secara online
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Kalbar minta proses PPDB dilaksanakan sesuai aturan
Baca juga: Disdik Kubu Raya buka pendaftaran PPDB daring 29 Juni
"Sehingga diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah," ujarnya.
Ia tidak menampik masyarakat umumnya lebih memilih sekolah negeri dibandingkan swasta. Namun dirinya menilai sekolah-sekolah swasta juga banyak yang berkualitas.
Apalagi, menurut dia dengan keberadaan pondok pesantren yang ada yang kualitasnya juga sangat baik. Edi secara tegas menyatakan bahwa anak-anak harus bersekolah.
Baca juga: Bimtek dan sosialisasi PPDB Online di SMPN 1 Kayan Hilir TA 2021/2022
Baca juga: Kubu Raya matangkan persiapan pelaksanaan PPDB tingkat SMP
"Tidak ada alasan untuk tidak sekolah karena tidak ada sekolah atau tidak punya biaya, itu menjadi tanggung jawab kita selaku pemerintah dalam melaksanakan wajib belajar 12 tahun," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PPDB dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan pemerintah. Untuk PPDB Online tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak, bisa diakses melalui https://pontianak.siap-ppdb.com.
Baca juga: Diknasbud Kota Pontianak: orangtua bisa hubungi operator sekolah jika ada kesalahan input data PPDB
Baca juga: Di Kapuas Hulu hanya SMPN 1 Putussibau yang gunakan daring
Baca juga: Cara pendaftaran online siswa SMP jalur zonasi di Kota Pontianak
Selait itu Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Kalbar untuk melakukan transparansi dan memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem online tahun ini dapat berjalan lancar.
"Semua proses PPDB 2022 melalui sistem online, sehingga saya tidak mentoleransi adanya penyimpangan. Sebelum penerimaan murid baru, saya melantik Kepala SMA dan SMK di seluruh Kalbar dan saya minta tidak ada penyimpangan dan harus transparan," kata Sutarmidji
Baca selengkapnya : Sutarmidji minta transparansi dalam PPDB Online di Kalbar