"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," kata Aries dalam keterangan diterima di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua didasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," ujar dia.
Kemudian zonasi berdasarkan sebaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi yang dibagi secara merata.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," ujarnya.
Terkait teknis penerimaannya hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.
Dalam aturan itu, siswa yang berada di satu kelurahan seperti Surabaya terdapat Kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut. Misalnya, kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.
Selain itu, calon peserta didik baru juga bisa memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan, seperti zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.
Selain itu, calon peserta didik baru juga bisa memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan, seperti zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.
Aries yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu itu menekankan aturan PPDB tahun ini pada persyaratan kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.
Sosialisasi itu diharapkan bisa diserap dan disebarkan di daerah masing-masing kepada masyarakat yang kemungkinan tidak paham secara penuh PPDB.
"Hal semacam ini bisa dijelaskan kepada para orang tua dan wali murid sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada," kata dia.
Baca juga: Disdikpora jamin anak putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan